Bupati Serahkan KUA-PPAS Perubahan 2021 Kepada Ketua DPRD Bulukumba

FOTO: Bupati Bulukumba H.A Muchtar Ali Yusuf menyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemerintah Daerah kepada Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba. Rabu (15/9)
FOTO: Bupati H.A Muchtar Ali Yusuf menandatangani dan menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemerintah Daerah kepada Ketua DPRD Bulukumba, H.Rijal, di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba. Rabu (15/9)

LEGION-NEWS, Bulukumba – Pemerintahan Daerah Kabupaten Bulukumba akan segera memasuki Agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemerintah Daerah kepada DPRD, di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba. Rabu (15/9)

Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal memimpin langsung rapat, Dia didampingi Wakil Ketua Hj. Aminah Syam dan H. Patudangi Azis.

Sementara itu Bupati Bulukumba H.A Muchtar Ali Yusuf hadir bersama Wakil Bupati H.A Edy Manaf, Sekretaris Daerah Hj. A.Misbawati A. Wawo dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Advertisement

Muchtar Ali Yusuf saat menyampaikan pidato penjelasan mengemukakan kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional, serta memperhatikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021, dan evaluasi kinerja bidang pendapatan maka diperlukan langkah langkah penyesuaian dalam hal target pendapatan.

Seperti dana transfer, penyesuaian lain-lain pendapatan daerah yang sah baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi, percepatan penyesuaian APBD untuk penanganan Covid-19.

Selain itu penyesuaian pendapatan daerah dengan terbitnya peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PM. 07/2021 tentang Kebijakan Pendapatan Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam postur APBD-P 2021, Bupati menguraikan adanya penurunan Pendapatan Daerah dari 1,5 trilyun lebih mengalami penurunan menjadi 1,4 trilyun lebih.

Penurunan pendapatan dipengaruhi perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah dari 214 milyar menjadi 204 milyar.

Selanjutnya pendapatan transfer antar daerah juga mengalami perubahan dari 75 milyar lebih menjadi 74 milyar lebih. [LN/Kominfo]

Advertisement