MPR Usul RUU HIP diubah Jadi RUU PIP, Apa Bedanya?

JAKARTA, Legion News – Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengapresiasi penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Namun ia menawarkan untuk mengganti nama RUU itu menjadi RUU Pembinaan Pancasila.

Hal itu karena tujuan RUU HIP sebenarnya untuk menjadi payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Bamsoet menegaskan, tafsir-tafsir yang telah menimbulkan polemik dan penolakan publik harus dihapus di dalam pembahasan.

“Bila diperlukan, MPR akan menyiapkan usulan rancangan penyempurnaan RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila melalui pengkajian di Badan Pengkajian MPR RI,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (18/6).

Bamsoet menilai keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP bisa dimanfaatkan untuk menyosialisasikan ke masyarakat terkait hal yang menjadi kebutuhan hukum di Indonesia.

Advertisement

Dia mengatakan, Indonesia saat ini butuh Undang-Undang teknis yang mengatur tata cara negara melaksanakan fungsi dan tugas sosialisasi dan pembinaan ideologi pancasila oleh BPIP dan MPR RI.

“Bukan mengotak-atik lagi soal Pancasila sebagai ideologi yang telah menjadi konsensus kebangsaan dan kesepakatan para pendiri bangsa,” kata politikus Partai Golkar itu.

RUU HIP akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari Masyarakat. Sejumlah ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) menolak RUU tersebut karena dinilai mereduksi nilai-nilai pancasila itu sendiri. (adm)

Advertisement