LEGION-NEWS.COM – Pemerintah kembali menerbit peraturan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang larangan politik praktis yang dilakukan oleh para ASN saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilihan kepala daerah ataupun legeslatif.
Larang tersebut jelas tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah tersebut lebih menekankan larangan bagi ASN dalam memberikan dukungan pada saat Pemilu dan Pilkada yang bakal digelar di 2024 mendatang.
Seperti dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
Sebagaimana larang bagi PNS tersebut diatur didalam Pasal 5 huruf N bentuk dukungan para ASN yang dimaksud antara lain:
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Pada pasal 13 huruf G disebutkan jika ada PNS diketahui menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS akan diberikan sanksi hukuman disiplin ‘SEDANG.’
Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:
1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;
3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Selain itu PNS juga terancam mendapatkan sanksi disiplin BERAT jika memberikan dukungan pada pemilu dan pilkada sebagaimana yang diatur pada pasal 14 huruf i. Berikut bentuk dukungan yang terancam sanksi disiplin berat.
1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Di mana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (rdk)