Pembakaran Masjid Ahmadiyah, Komnas HAM Desak Mabes Polri, PBNU: Ingatkan 4 Poin Penting Soal Ahmadiyah

LEGION-NEWS, Sorotan – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan eskalasi yang berujung perusakan Masjid Miftahul Huda milik jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat sudah terjadi beberapa waktu sebelumnya. Penyebab eskalasi itu adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara pejabat daerah untuk melarang aktifitas Ahmadiyah di Sintang.

Penyerangan Masjid Ahmadiyah di Sintang oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam.

Penyerangan Masjid Ahmadiyah di Sintang oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam. (dok. istimewa)

Aksi perusakan itu diketahui dilakukan oleh sejumlah massa pada Jumat (3/9) lalu, usai salat berjemaah.

Komisioner Komnas HAM

Advertisement

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih kasus perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.

Kami mendorong ini kasus diambil alih oleh Mabes Polri untuk memastikan tidak boleh terjadi peristiwa yang sama di kalimantan maupun di seluruh wilayah nusantara,” kata Anam dalam konferensi persnya, Senin (6/9).

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan belum mengambil alih kasus penyerangan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. Bareskrim menyebut kasus ini masih ditangani Polda Kalbar.

“Sudah ditangani oleh Polda Kalbar dengan asistensi Dittipidum Bareskrim Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Senin (6/9).

Dalam kasus ini, Polda Kalbar telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Sejauh ini, kata Agus, belum ada rencana dari pihak Bareskrim Polri untuk mengambil alih penanganan kasus perusakan ini.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Soal Ahmadiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menetapkan aliran tersebut merupakan aliran sesat dan keluar dari Islam.

Hal itu atas sikap resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang aliran Ahmadiyah pada tanggal 9 -11 September 2005 di Bogor Jawa Barat

  1. Ahmadiyah adalah aliran sesat dan keluar dari Islam karena tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Al Quran, As-Sunnah dan ijma’ ulama. Sungguh pun demikian, masyarakat tidak boleh bertindak anarkis terhadap aktivitas yang dilakukan oleh kelompok Ahmadiyah. Pelarangan terhadap paham dan aktivitas Ahmadiyah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah atau penegak hukum dan bukan wewenang seseorang atau kelompok.
  2. Dalam menyampaikan keberatan keberadaan aktivitas jamaah Ahmadiyah di lingkungannya, masyarakat diminta hendaknya mengedepankan cara-cara damai dan santun.
  3. Kepada umat Islam, diharapkan dapat mempelajari Islam secara komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam penafsiran-penafsiran keagamaan.
  4. Pemerintah diharapkan memiliki sikap yang tegas dan konsisten dalam menyikapi keberadaan aliran Ahmadiyah di Indonesia.

Keputusan tentang menetapkan aliran sesat dan keluar dari Islam. Sidang di Pimpinan oleh;

  1. KH. Ma’ruf Amin
  2. KH. Said Aqil Siradj
  3. KH. Masdar F Mas’udi
  4. H.M. Rozy Munir

Aksi perusakan itu diketahui dilakukan oleh sejumlah massa pada Jumat (3/9) siang usai salat berjemaah.

Para tersangka itu telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama. (LN/CNN/PBNU)

Advertisement