Pegadaian di Demo, Perusahaan Outsourcing Diduga Ilegal

FOTO: Tim Advokasi Eksternal Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia lakukan aksi demo di Kantor Pengadaian Wilayah VI Jl. Pelita Raya No.3, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin, (6/9).

LEGION-NEWS, Makassar – Aksi unjuk rasa di lakukan oleh Tim Advokasi Eksternal Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia di Kantor Pengadaian Wilayah VI Jl. Pelita Raya No.3, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin, (6/9).

Koordinator Aksi Riswanda, S.H menjelaskan dalam orasinya, bahwa ada pelanggaran hak buruh dan kepentingan buruh yang di kebiri oleh PT. Pegadaian.

FOTO: Tim Advokasi Eksternal Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia lakukan aksi demo di Kantor Pengadaian Wilayah VI Jl. Pelita Raya No.3, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin, (6/9).

Menurut pemaparannya dalam orasi bahwa PT. Pegadaian secara ilegal melakukan sistem kerja kontrak atau outsourcing di kubu perusahaan BUMN,

Diketahui dalam peraturan perusahaan PT. Pegadaian (Persero) bahwa prinsip keadilan dan menjalangkan Perintah Undang-undang harus di kedepangkan.

Advertisement

Namun PT. Pegadaian dan Pihak Vendor PT. Timesx Indonesia serta PT. Era Permata Sejahtera tidak mendaftarkan perjanjian kerja bersama di Kementerian Tenaga Kerja serta mendaftarkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Sulawesi Selatan dan Disnakert kabupaten tukasnya.

Lanjut Riswanda menjelaskan adapun pelanggaran normatif yang di lakukan pihak PT. Pegadaian adalah adanya pemotongan upah, insentif yang tidak di berikan ketika mencapai target, jaminan hari tua tidak di berikan, belum lagi kontrak yang di perpanjang setiap 6 bulan dan ketika mereka sudah 2 atau 3 kali melaku perpanjangan kontrak di Pindahkan ke perusahaan outsourcing yang lain artinya ada sistem perbudakan manusia yang di lakukan di kubu BUMN.

Pihak Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia akan tetap melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan pidana penggelapan upah dan gugatan di PHI sampai perusahaan BUMN tidak memperbudak manusia dan menghentikan sistem kerja kontrak dan outsourcing. (akm)

Advertisement