Warga Sudah Tunjukan Sertifikat Vaksin, Staf Kecamatan Makassar Persulit Pengurusan KTP

0
Advokat DR.M.Takdir Kasau,S.IP, SH,MH, CIL

MAKASSAR, Legion-news Warga di jalan Kemauan 2, Kelurahan Macini Parang, Kecamatan Makassar menyanyangkan cara pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kecamatan Makassar.

Hal itu diungkap oleh salah satu lawyer di Makassar Advokat DR.M.Takdir Kasau,S.IP, SH,MH, CIL. “Staf Kecamatan mempersulit masyarakat dalam pengurusan administrasi kependuduk” (KTP) ucap dia.

“Sudah ada sertifikat Vaksin, Minta surat swab, Tidak ada aturan yang mengharuskan masyarakat menunjukan sertifikat vaksin Covid -19 dan hasil Swab atau swab antigen. Ini sangat mengada-ada, apa ada aturan Perda atau Perwali nya selama pandemi COVID-19 wajib menunjuk sertifakat Vaksin, Hasil swab, dan hasil PCR saat pengurusan administrasi kependudukan. Sekali PCR saja biayanya Rp950.000,” kesal Takdir. Senin, (30/8)

Takdir sayangkan dalam penanganan pandemik COVID-19, “Pemerintah khususnya Walikota Makassar sebaiknya tidak untuk bersikap pengetatan sampai persoalan administrasi kependudukan dibuat aturan macam-macam. Itu pengakuan staf di kantor kecamatan Makassar syarat mengurus KTP harus menunjukkan Sertifikat vaksin, swab antigen dan hasil test PCR itu aturan dari Pemkot Makassar,” Takdir meniru pengakuan warga Kemauan.

Kami harap Pemkot Makassar mengayomi masyarakat, ditengah pandemi COVID-19.

Apalagi ketika kebijakan yang dibuat bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan. “Tidak ada aturan di dalam undang-undang yang mewajibkan bahwa masyarakat wajib menunjukan sertifikat vaksin, swab antigen dan Hasil PCR ketika hendak mengurus administrasi, baik di kantor pemerintahan dan pelayanan publik lainnya.

“Kecuali ada penambahan peraturan.
mendapat pelayanan pemerintah karena tak punya sertifikat vaksinasi, membuat kebijakan dengan pertimbangan matang dan tidak merugikan masyarakat. (let)

Advertisement