HUKUM, Legion-news Penggiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menyoroti penangkapan youtuber Muhammad Kece yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Saat mengetahui polisi sedang memburu Muhammad Kece, Abu Janda mengatakan, dirinya heran melihat keberpihakan polisi dalam menindak pelaku penistaan agama.
Sebab, menurutnya, mereka hanya mau menangkap penghina Islam, sementara penghina agama lain dibiarkan begitu saja.
“Intinya, saya menyayangkan di negeri ini bapak-bapak penegak hukum sering mendapat tekanan publik untuk memproses penodaan agama Islam,” ujar Abu Janda, Rabu 25 Agustus 2021. Dikutip dari Democrazy.com
Melalui kasus yang sudah-sudah, penghinaan agama lain yang dilakukan pemuka agama Islam justru sama sekali tak ditindak.
Bahkan, menurutnya, polisi kerap kali mendapat tekanan untuk berpihak kepada pelaku penghinaan tersebut.
“Sebaliknya, penodaan terhadap agama non-Islam, aparat malah mendapat tekanan publik untuk tidak memproses.
Misalnya, diancam demo berjilid-jilid jika memproses hukum seorang ulama, padahal ulamanya jelas-jelas menista agama lain,” tutur Abu Janda.
Lebih jauh, dia mencontohkan, ada ulama Indonesia seperti Ustadz Abdul Somad yang secara gamblang menghina kepercayaan lain.
Namun, alih-alih menindaknya, aparat hukum tersebut justru membiarkannya.
Sebab, jika ditindak, yang ada malah terjadi kegaduhan.
“Misalnya, kasus Abdul Somad yang dilaporkan karena menistakan agama Kristen, tidak lanjut, karena riskan kegaduhan jika diproses hukum,” tegasnya.
Berkaca dari kenyataan tersebut, Abu Janda meyakini ada cacat hukum di balik pasal penistaan agama di Indonesia.
“Jadi menurut saya, pasal penodaan agama di Republik Indonesia ini cacat, karena sering hanya dipakai untuk mengejar penista agama Islam saja,” kata dia.
Diketahui, sebelumnya, melalui saluran Youtube resminya, Muhammad Kece melontarkan kalimat hinaan kepada Nabi Muhammad SAW.
Dia mengatakan, Rasulullah merupakan sosok yang dekat dengan jin dan jauh dari Tuhan.
Belakangan, dia diketahui telah ditangkap di Bali. Namun, belum jelas, apa hukuman yang bakal dia terima.