MAKASSAR, Legion-news Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar melakukan aksi solidaritas di tengah Jalan Gunung Bawakaraeng Pada hari senin tanggal 16 agustus 2021.
Aksi yang dilakukan satu hari sebelum kemerdekaan Indonesia, dilatarbelakangi keprihatinan para mahasiswa terhadap ketidakadilan yang terjadi di negeri ini, terkhusus yang terjadi di Seram Bagian Timur.
Kata Rizal Dwi Sapoetra selaku Pimpinan cabang Peristiwa yang dialami oleh Kawan-kawan sepergerakan di Ambon tentu mencederai seluruh kawan-kawan GMKI di seluruh Indonesia dimana lagi-lagi pemerintah kecolongan dalam memberikan hak perusahaan swasta dalam mengeksploitasi Hutan Adat, yang kemudian kami mendesak pemerintah daerah Ambon maupun Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi seadil-adilnya kepada pihak CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) yang telah melakukan eksploitasi hutan adat yang tidak sesuai dengan surat perjanjian maupun izin yg telah diberikan karna Hukum tidak memandang Siapapun.!
Tegas Rizal Dwi Sapoetra (Ketua GMKI Makassar)
Lanjut Jendral lapangan, Weldi Gasong dalam orasi menyerukan bahwa “kedua saudara Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam harus di cabut status tersangkanya karena mereka hanya bertujuan untuk melindungi Hutan adat Mereka Bukan untuk melawan Aturan yang ditentukan Pemerintah”
“Ketidakadilan yang diterima masyarakat adat Sabuai harus tetap menjadi perhatian bersama. Untuk itu, GMKI secara serentak di setiap daerah melakukan aksi unjuk rasa sebagai pengingat agar tidak adalagi eksploitasi tanah adat yang terjadi di indonesia” tegas Alderianto Faldy (ketua Bidang Organisasi Komunikasi Penelitian dan Pengembangan BPC GMKI Makassar).
Aksi ini berjalan aman dan tertib dan diakhiri dengan pembacaan tuntutan oleh jendral lapangan.
Adapun tuntutan yang disampaikan yaitu:
- Mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur memberikan keadilan kepada korban illegal logging (Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam);
- Mendesak untuk mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang memberikan tuntunan jauh dibawah ancaman hukum yang semestinya terhadap pelaku illegal logging CV. Sumber Berkat Makmur (SBM);
- Mendesak untuk mencabut izin operasi perusahaan pelaku illegal logging CV. Sumber Berkat Makmur (SBM);
- Mendesak Gubernur Maluku dan Bupati Seram Bagian Timur untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan adat dan alam Sabuai atas pemberian izin yang diberikan kepada pihak CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) yang telah mengakibatkan bencana alam akibat dampak dari kasus ini. ***