Polisi Tangkap Selebgram Cantik Asal Bengkulu, Endorsement Situs Judi Online

Selebgram cantik asal Bengkulu berinisial MK yang berusia 20 tahun saat diamankan pihak kepolisian Bengkul.

HUKUM, Legion-news Selebgram cantik asal Bengkulu berinisial MK yang berusia 20 tahun terpaksa harus ditangkap polisi setelah keterlibatannya dalam promosi situs judi online.

MK terlihat pasrah dan tertunduk lesu saat ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu setelah kedapatan memposting muatan promosi situs perjudian.

Seperti yang diketahui dimana penggunaan jasa selebgram merupakan strategi baru yang terbilang mudah, murah dan sangat efektif.

Brand awareness bisa terdorong naik dengan cepat, bahkan pihak agen juga bisa menambah followers sekaligus.

Advertisement

Taktik yang satu ini biasanya disebut sebagai influencer marketing, di Indonesia sendiri 50% pengguna internet memang menggunakan Instagram.

Sehingga banyak pebisnis yang mengandalkan influencer marketing tersebut, termasuk agen-agen judi. Namun ada dampak negatif yang didapatkan oleh para penerima endorse seperti salah satu selebgram cantik  yang akhirnya berurusan dengan polisi berikut!

Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, pelaku telah membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian online dan dibagikan pada akun Instagram miliknya.

Selebgram muda tersebut juga menerima sejumlah uang dari postingannya yang bermuatan konten betting sebagai pembayaran jasa endorse.

“Ia menyebarkan informasi atau menerima endorse dengan bayaran Rp 5 juta setiap bulan dan sudah berjalan kurang-lebih 8 bulan,” kata Sudarno dalam jumpa pers, Rabu (2/9/2020) menceritakan penangkapan MK.

PS Kasubdit Siber AKP Perdhana Mahardika juga menjelaskan bahwa pelaku ditangkap yang mana disertai dengan barang bukti berupa ponsel yang memuat akun Instagramnya, ada pula buku tabungan dan SIM card.

Awal mula diketahui bahwa MK sering mempromosikan situs judi online adalah kegiatan patroli rutin dunia maya yang dilakukan oleh personil kepolisian.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, selebgram berambut pirang tersebut memiliki pengikut sekitar 118 ribu pada akun Instagramnya dan memang sering menerima endorse perjudian.

Akibat dari mempromosikan situs-situs judi selama 8 bulan tersebut, mau tidak mau MK terjerat pasal UU ITE.

PS Kasubdit Siber AKP Perdhana Mahardika menjelaskan bahwa MK atau pelaku endorsement sebagai selebgram tersebut dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lambat 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

Sebenarnya fenomena selebgram dengan follower ratusan ribu dan sering mempromosikan situs judi online via media sosial tersebut bukanlah hal baru.
Jika dilihat dari akun akun media sosial seperti Instagram atau Twitter, memang banyak sekali akun-akun selebgram yang terang-terangan endorse situs judi online tanpa sadar konsekuensi hukum yang akan dihadapi.

Setelah adanya kasus MK, pihak kepolisian juga akan melakukan patroli rutin pada dunia maya dan menemukan pelaku endorse perjudian lain dan menelusuri para pebisnis judi online sebagai dalang konten betting tersebut. (rdk)

Advertisement