Peraturan Gubernur DKI, Tamu Hotel di Jakarta Wajib Menunjukkan Kartu Vaksinasi COVID-19

Pejalan kaki dikawasan pedestrian di Jakarta, Foto direkam sebelum pandemi COVID-19.

JAKARTA, Legion-news Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021. Peraturan tersebut guna memperketat aturan kegiatan masyarakat selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat di Ibu Kota Negara.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut disyaratkan vaksinasi untuk sejumlah aktivitas di Ibu kota Jakarta.

Pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.

Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari.

Advertisement

Termasuk pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.

Kepgub PPKM Level 4 ini juga mengatur bagi warga DKI atau Luar DKI yang menginap di seluruh hotel yang ada di Jakarta, Cuma orang yang sudah divaksin COVID-19 yang boleh menginap di hotel. Kebijakan itu ada pada Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021.

Hotel digabungkan dengan nonpenanganan karantina. “Pekerja dan tamu hotel telah divaksinasi,” ujar beleid tersebut.

Dalam aturan tersebut, hotel dibolehkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 50% staf.

Pengoperasian hotel juga harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengetatan pemantauan akan terus dilakukan. Anies tidak segan memberikan tindakan jika tamu maupun staf hotel belum divaksinasi

Setiap masyarakat yang mau ke hotel harus melakukan pengecekan status vaksinasi.

Pemilik hotel juga harus menyamakan identitas tamu dengan aplikasi Jakarta Kini (Jaki).

Selanjutnya, syarat vaksin untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Pengunjung dan pekerja juga harus sudah divaksin.

Namun kegiatan di sektor ini hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online meliputi restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Kemudian syarat vaksinasi juga diatur bagi pekerja di kegiatan konstruksi, selain itu, juga pada kegiatan peribadatan di Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Kemudian, vaksinasi untuk pekerja, pasien, pengunjung, juga disyaratkan pada kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Begitu juga untuk kegiatan di transportasi umum, yang mencakup pengendara, pekerja dan pengguna transportasi publik.

Selain itu, syarat vaksinasi juga diatur untuk kegiatan di taman umum, tempat wisata, area publik, tempat resepsi, sarana olahraga, lokasi seni dan budaya hingga kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan. Namun dijelaskan kegiatan pada ini masih ditutup sementara pada penerapan PPKM Level 4.

Dalam Kepgub, dijelaskan penerapan protokol kesehatan dan penegakan sanksi dilaksanakan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. (rdk)

Advertisement