MAKASSAR||Legion-news.com Gerakan Mahasiswa Makassar lakukan aksi demostrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumiharjo Km.4, Panakukang, Makassar.
Jenderal Lapangan (Jenlap) Ariel memulai orasi dengan menyebut Pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat kecil dan lebih pro kepada tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia, khususnya Sulawesi Selatan” ucap dia. Jumat, (16/7).
Selain itu Ariel juga menyinggung soal Pendidikan dimasa pandemi menjadi sorotan nya saat orasi di depan gedung Dewan. Jumat
Diperguruan tinggi misalnya perkuliahan masij berlangsung secara virtual, ini tentunya lebih memprihatinkan bagi hasil kualitas pendidikkan di perguruan tinggi, ungakapnya.
Lebih miris lagi, Ariel menambahkan, “Pendidikan dasar lebih parah lagi. Anak-anak usia sekolah dasar mengikuti pembelajaran secara online,”
Dalam aksi-Nya, Gerakan Mahasiswa Makassar menyebut, “Jokowi -Maruf gagal total hentikan PPKM” siang tadi, Jumat.
Gerakan Mahasiswa Makassar menyatakan sikap-Nya. Ada 6 tuntutan diantaranya;
Pertama, Menyoroti hadirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Sulawesi Selatan pada saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hal ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan masyarakat saat ini mengalami kesulitan ditengah masa pandemi COVID-19. Menuntut agar Pemprop Sulsel dapat memulangkan TKA tersebut.
Kedua, Gerakan Mahasiswa Makassar menilai kebijakan Pemkot Makassar sangat merugikan masyarakat terkait dengan Surat Edarana (SE) Walikota Makassar. Perpanjangan PPKM melalui SE Walikota Makassar, Gerakan Mahasiswa Makassar menuntut untuk memanjangkan jam operasional dan mencabut SE Walikota Makassar.
Ketiga, SE Walikota Makassar Nomor.443.01./334/S. Edaran/Kesbangpol/VII/2021 pada poin.1 menyebutkan kegiatan belajar mengajar disekolah secara daring (online), baik pendidikan dasar, Perguruan tinggi, Tempat pendidikan dan Pelatihan.
Mahasiswa dalam hal ini menilai pembelajaran secara online sangat merugika Mahasiswa ketika harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Bahwa Mahasiswa tidak mendapatkan hak-Nya secara utuh untuk pembelajaran tatap muka di Kampus.
Pembelanjaran secara daring mengharus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli kouta internet dan gadget yang memadai sehingga hal ini tentunya mencederai rasa keadilan bagi mahasiswa yang kurang mampu.
Dalam poin.3 tuntunya Gerakan Mahasiswa Makassar menuntut Pemkot Makassar dapat mencabut perpanjangan SE Walikota Makassar.
Keempat, Mengevaluasi kinerja Aparatir Sipil Negara (ASN) yang melakukan penerriban PPKM agar dapat beetindak Humanis tidak Reprensif.
Kelima, Menyayangkan pernyataan Walikota Makassar Moh Ramdan Pomanto, “Jangan salahkan kami jika pengurusan administrasi akan susah kalau tidak melakukan vaksin,” Maka kami menolak vaksinasi sebagai syarat Adminiyrasi.
Menurut Gerakan Mahasiswa Makassar, Masyarakat telah diatur di dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28D ayat 1 serta Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 15 poin. J.
Sehingga pernyataan Walikota Makassar tersebut kami nilai tidak bertanggungjawab dalam pelayanan publik.
Keenam, Pemkot Makassar diminta untuk mengevaluasi Tim Detektor dalam mengatasi COVID-19, yang dinilai melanggar protokol kesehatan dalam menjalankan tugasnya, Juga kurang komunikatif dengan masyarakat kota Makassar swhingga mendapat penolakan. (let)