Pembangunan Gedung 6 Lantai Perawatan TBC RS. Paru Makassar Diprotes, Warga: Tidak Pernah Disosialisasikan

Lokasi lahan pembangunan gedung perawatan TBC Paru BBPKM Makassar senilai Rp15 milyar. Senin, (12/7)

MAKASSAR||Legion-news.com Pembangunan gedung perawatan TBC Paru BBPKM Tahun anggaran 2021 senilai Rp15 milyar lebih terus mendapat sorotan, Sebelum nya sorotan datang Lembaga Anti rasua dan aktifis mahasiswa di Makassar.

Kini warga sekitar rumah sakit Paru Makassar melakukan protes atas pembangunan gedung perawatan TBC Paru BBPKM yang direncana berdiri 6 lantai. Saat ini sudah dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

Riefad Suaib, misalnya mantan Kadis Perindag kota Makassar yang bermukim didekat BBPKM Makassar ini mempertanyakan terkait dengan izin pelaksana pembangunan gedung perawatan TBC.

“Seharus nya ada dulu izin pembangunan baik terkait Izin Membangun Bangunan (IMB), Amdal Lingkungan dan Analisa Dampak lalulintas, ucap mantan Kadis PUPR kota Makassar ini. Senin, (12/7).

Advertisement

Yang dibangun nantinya kan untuk orang yang menderita Tuberculosis (TBC), Orang yang dirawat kan terinfeksi bakteri yang menyebabkan tuberkulosis. Ini sangat sensitif bagi warga sekitar tutur dia.

“Pihak rumah sakit Paru tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga yang bertempat tinggal dekat dengan rumah sakit,” ucap-Nya dengan prihatin.

Pihak Direktur atau bagian dari Bidang Perencanaan RS. Paru BBPKM Makassar sebelum membangun harus nya ada dulu izin yg terkait pembangunan dan terlebih persetujuan tetangga, ucap dia.

Limbah Rumah sakit Paru inikan rentan berimbas ke warga sekitar, karena itu tadi ada bakteri tuberkulosis. Apalagi saat ini kita dalam masa pandemi COVID-19.

Direktur harus mengundang Pemerintah kota Makassar, Dalam hal ini Dinas terkait seperti Dinas Penataan Ruang untuk memeriksa gambar dan struktur bangunan, Sesudah itu dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menerbitkan IMB, Kemudian dari Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar.

Riefad Suaib, “Pihak Direktur mengundang seluruh pihak dinas terkait yang tadi saya sebutkan hadir bersama warga Swadaya untuk di sosialisasikan,” tutur dia.

Ini kan pembangunan nya 6 lantai perlu ada pertimbangan dari dinas terkait terhadap struktur bangunan dan akan menghasil air limbah, tambah mantan Kadis PUPR Makassar ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Andi Bukti Djufrie saat dihubungi awak media Legion-news.com menayakan Apakah Gedung Pemerintah terutama Rumah Sakit apa harus berkewajiban memiliki IMB. “Semua yang membangun apakah dia swasta atau pemerintah tetap berkewajib mengurus IMB,” tutup Kadis DPM-PTSP kota Makassar. (Let)

Advertisement