BULUKUMBA||Legion-news.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama mitra kerjanya Komisi B DPRD, Melakukan uji kepatuhan pajak terhadap beberapa objek Pajak yang ada di Kabupaten Bulukumba.
Uji kepatuhan pajak tersebut digelar pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 dengan menyasar beberapa objek pajak daerah yang ada di Bulukumba, utamanya yang telah menggunakan alat perekam pajak.
Ikut turut serta dalam kegiatan uji kepatuhan pajak diantaranya Ketua Komisi B DPRD, Fahidin HDK dan Anggota Komisi B, Muh. Sabir, Asri Jaya, dan H. Supriadi, H. Musa Lirfa. Sabtu, (10/7).
Unsur Pemerintah kabupaten Bulukumba Kepala Bapenda Andi Mappiwali dan jajarannya.
“Kegiatan ini kami lakukan setelah melihat realisasi PAD dari sektor pajak masih rendah, utamanya dari Pajak Hotel, Pajak Restoran dan juga Sarang Burung walet,” ungkap Fahidin.
Dikatakannya bahwa setelah pihaknya meminta keterangan dari Bapenda selaku leading sektor pengelola Pajak Daerah, maka diputuskan untuk bersama-sama melakukan uji kepatuhan terhadap Wajib Pajak.
Obyek pajak yang menjadi prioritas dalam uji kepatuhan ini, lanjutnya adalah yang telah menggunakan alat perekam pajak. Selain itu, anggota Komis B juga telah menemui salah satu pengusaha Sarang Burung walet yang ada di Bulukumba.
“Kami melakukan kunjungan ke beberapa tempat hari ini, diantaranya Ayam Goreng Mas Anam yang belum menggunakan alat perekam secara maksimal, untuk di Warung Bakso Rusuk 86 itu alatnya rusak karena pecah dan terakhir mengunjungi Grand 99 Cafe dan Resto, Tim uji kepatuhan menemukan alat tersebut sedang tidak aktif,” kata Fahidin.
Legislator PKB itu berharap agar Wajib pajak yang telah dipasangi alat perekam pajak untuk tetap digunakan, karena alat tersebut terkoneksi dengan Bank Sulselbar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika tidak digunakan, maka akan ada laporan yang dikirim ke Bapenda bahwa alat tersebut tidak digunakan. Ke depannya akan ada penambahan jumlah alat perekam yang dipasang di beberapa objek pajak hotel dan restoran yang belum menggunakan.
Ia menyampaikan bahwa kalau pengusaha hotel dan resto itu hanya selaku wajib pungut, yang membayar pajak adalah konsumen.
“Jadi pengusaha tidak dirugikan sama sekali,” kunci Fahidin.
Sementara itu, Kepala Bapenda A. Mappiwali mengatakan bahwa selama ini pihaknya sudah membentuk Tim Pemasangan dan Pengawasan Alat Perekam Pajak yang di dalamnya terdiri dari beberapa OPD.
“Kami rutin memantau alat yang terpasang di Bulukumba,” ujar Mappiwali.
Ia kemudian menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Komisi B selaku mitra. Ke depannya, ia berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin. Sehingga ada hasil positif yang akan berdampak pada peningkatan PAD utamanya dari sektor Pajak Daerah.
“Bulukumba memiliki potensi yang sangat besar dari sektor pajak utamanya hotel dan restoran karena banyak objek wisata,” imbuh Mappiwali. (**)