Bupati Terbitkan Surat Edaran Dalam Upaya Pengedalian Penularan COVID19 di Kabupaten Bulukumba

Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf

BULUKUMBA||Legion-news.com Masih disuasana pandemi COVID-19. Pemerintah kabupaten Bulukumba. Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 118.6/1225/Pem tentang Pengendalian Penularan Wabah Corona Virus Desiase (Covid-19) di Kabupaten Bulukumba.

Bupati Muchtar Ali Yusuf mengeluarkan surat edaran yang didalam surat tersebut ditujukan kepada para Pimpinan Perangkat Daerah, para Pimpinan Perguruan Tinggi, para Camat, Lurah, Kepala Desa, para Ketua Ormas/OKP, para Kepala Sekolah Negeri dan Swasta, para Pengurus Rumah Ibadah, para Pimpinan/Pemilik Perusahaan, Hotel, Restoran, Rumah Makan, Toko, dan Cafe/Warkop, serta para Kepala Lingkungan/Dusun/RT. Rabu, (7/7)

Surat Edaran Bupati Bulukumba berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Operasional Penerapan Protokol Kesehatan, Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 188.45-427 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bulukumba.

Advertisement

Serta Hasil Rapat Pemerintah Daerah bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bulukumba tanggal 5 Juli 2021 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati terkait perkembangan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bulukumba.

Dalam Surat Edaran Bupati tersebut tercantum 10 poin, diantaranya;

  1. Seluruh aktifitas masyarakat di ruang publik, terutama pasar dan tempat perbelanjaan harus menerapkan standar protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Membatasi Mobililas, dan Menjauhi Kerumunan);
  2. Melakukan pembatasan pelayanan pengunjung Warung Makan, Rumah Makan/Resto, Cafe/Warkop dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas ruangnya dengan penerapan standar protokol kesehatan, dan mengurangi jain pelayanan dengan pembatasan hingga pukul 20.00 Wita;
  3. Penerapan standar protokol kesehatan pada layanan Toko, Pusat Perbelanjaan, Mini Market dan mengurangi jam pelayanan dengan pembatasan hingga pukul 20.00 Wita;
  4. Melakukan pembatasan penumpang angkutan umum dan pribadi dengan kapasitas maksimal 50% dari ketersediaan tempat dengan penerapan Protokol Kesehatan;
  5. Melakukan pembatasan dan pengaturan terhadap pelaksanaan kegiatan pertemuan dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas ruangan, dan dihimbau agar menggunakan ruang terbuka yang tersedia dengan penerapan Protokol Kesehatan;
  6. Dalam hal pelaksanaan Shalat Idul Adha mengikuti Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SE.15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaiaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, yang mengatur bahwa Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange Ditiadakan;
  7. Dalam hal pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah/perguruan tinggi dan sarana pembelajaran/pendidikan lainnya agar mengikuli segala ketentuan yang diatur dalam edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan;
  8. Peniadaan jam besuk di Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik dan sarana pelayanan rawat inap, serta pembatasan penjaga pasien maksimal 1 (satu) orang;
  9. Untuk mengurangi mobilitas, dihimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan kurir online untuk belanja kebutuhan makan minum;
  10. Terhadap segala hal yang diuraikan di atas, oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 akan melakukan pemantauan dan penetapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati menegaskan dalam surat edaran tersebut agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. (rls)

Advertisement