Bersumber dari Dana APBD PEN Sulsel, Proyek Irigasi Senilai Rp16 Milyar Amburadul di Lutra

Foto salah satu pekerja (Tukang) Pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi dan air bersih di Desa Bungalili, Kecamatan Tanlili, Kabupaten Luwu Utara.

LUTRA||Legion-news.com Penggiat anti korupsi di kabupaten Luwu Utara menyoroti proyek Pemerintah propinsi Sulawesi Selatan bernilai puluhan milyar yang berada di kabupaten Luwu Utara.

Video: Salah satu anggota Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bungadidi (APMB) memeriksa kualitas pekerjaan talud di Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bungadidi (APMB) dalam rilisnya menyampaikan adanya dugaan adanya kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pekerjaan talud di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

Papan Proyek pekerjaan irigasi dan air bersih senilai Rp16.200.000.000 bersumber dari APBD (PEN) dengan nomor kontrak 602.1/107/PU.TR-SDA/PEN/XII/2020.

Saat ditemui awak media legion-news.com biro Lutra, Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bungadidi Basran Bara, membenarkan hasil temuan lembaga nya terkait dengan pekerjaan peningkatan DI Bungadidi yang menurutnya kualitas pekerjaan buruk dan amburadul.

Advertisement

Seperti yang dilihat pada papan bicara oleh awak media pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi dan air bersih jadi tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah propinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

Nilai pekerjaan mencapai Rp16.200.000.000 bersumber dari APBD (PEN) dengan nomor kontrak 602.1/107/PU.TR-SDA/PEN/XII/2020.

Basran menambahkan untuk pelaksana pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi dan air bersih PT. Wira Karsa Konstruksi sedangkan Konsultan pengawas nya PT. Gema Teknik Konsultan.

Berawal dari surat Kepala Desa Bungadidi untuk pemindahan lokasi pekerjaan jaringan irigasi dan air bersih kelokasi yang lain.

Menurut, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bungadidi (APMB). Kepala Dusun Ujung Tanah tidak pernah membuat pernyataan pemindahan lokasi pekerjaan. “Diduga inisiatif sendiri oleh pak Desa. Mereka pindahkan proyek yang belum selasai ke tempat lain.” ujar mantan aktifis ini.

Surat berita acara yang berkop, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Kecamatan Tana Lili, Desa Bungadidi Tidak bernomor registrasi oleh Pemerintah Desa setempat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Surat yang dibuat sendiri pak Desa Bungadidi, Kaso Baso, ucap kepala Dusun  Ujung Tanah .

“Saya tidak mengetahui pemindahan lokasi apalagi menandatangani surat berita acara pemidahan lokasi” tutup Awaluddin ke Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bungadidi. (anh)

Advertisement