Miris, Kasus Korupsi Rp16,81 triliun di PT Asuransi Jiwasraya Hanya Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi

JAKARTA||Legion-news.com Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dengan hukuman 6 tahun penjara dan Denda Rp200 juta subsider selama 6 bulan penjara.

Hal itu diketahui dan dilihat pada Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selasa, (29/6/2021).

Suasana sidang kasus korupsi senilai Rp16,81 triliun di PT Asuransi Jiwasraya berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.

Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2020 lalu dan baru ditahan pada hari ini Senin 12 Oktober 2020 selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Fakhri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.1/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK pada periode 2014 – 2017 ini didakwa subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (iy)

Advertisement