Soal Pembatalan Jemaah Haji, Anggota Komisi VIII: Vaksin Sinovac Belum Disertifikasi oleh WHO

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad

JAKARTA||Legion-news.com Jelang pelaksanaan ibadah haji, Pemerintah membatalkan keberangkatan jemah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Adapun pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan haji untuk jemaah Indonesia.

“Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji,” kata Yaqut melalui konferensi persnya, Kamis (3/6/2021).

Ditempat lainnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad meminta Presiden Jokowi agar turun tangan langsung dalam urusan haji di masa pandemi Covid-19 ini.

Advertisement

Tidak hanya masalah kuota haji, vaksin calon haji Indonesia hingga kini masih dipersoalkan.

Vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia ternyata belum disertifikasi oleh WHO.

Dan Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah calon haji masuk ke negaranya bila vaksinnya tidak memiliki sertifikat dari WHO.

“Vaksin yang digunakan negara kita adalah Sinovac. Sementara yang diakui Arab Saudi adalah vaksin Pfizer, Astrazeneca, dan Moderna. Pemerintah Indonesia agar mendesak negara produsen Sinovac untuk mengurus sertifikasinya ke WHO.”

“Kalau WHO sudah memberi sertifikat otomatis akan diakui Pemerintah Arab Saudi,” kata Achmad dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin (31/5/2021).

Saat ini, ungkap Achmad, vaksin Sinovac yang sudah diproduksi 65,5 juta dosis. Selanjutnya akan datang lagi sebanyak 140 juta dosis.

Jadi, selama calon haji masih divaksin dengan Sinovac, Arab Saudi belum bisa menerimanya untuk menunaikan ibadah haji.

Pada bagian lain, legislator dapil Riau I ini, juga mendesak pemerintah untuk memastikan calon haji Indonesia bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Presiden Jokowi agar turun tangan mengurus Haji yang tahun 1442 H ini hanya 65 ribu kuotanya.

Sampai hari ini belum ada kepastian. Sedangkan Indonesia termasuk 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi. Jadi, ini tidak cukup ditangani Menteri Agama. Presiden memang harus turun tangan langsung,” pungkasnya

Advertisement