MAKASSAR||Legion-news.com Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, PPM SulSel dan PMII Cabang Pangkep melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Maraknya Paktik Korupsi di Indonesia masih saja tumbuh subur sehingga perlunya sinergitas peran semua elemen baik Masyarakat, Mahasiswa atau Aparat Penegak Hukum.
Untuk memberantas praktik-praktik tindak pindana korupsi dilakukan secara tersistematis dan terstruktur, maka elemen Mahasiswa tetap melakukan aksi moral di jalanan ungkap salah satu Jederal lapangan saat memulai aksi nya di depan kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumihardjo Km.4 Makassar. Senin, (31/5)
Presiden Republik Indonesia mengeluarkan program yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di kelola oleh Kementerian Sosial dimana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank, ungkap Ansar saat menyampaikan dugaan adanya korupsi di kabupaten Pangkep.
Ansar, “namun ironisnya BPNT di Kabupaten Pangkep khususnya di Kecamatan Liukang-Tangaya, terjadi indikasi penyelewengan, dimana ada puluhan masyarakat Keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum mendapatkan haknya mulai dari Desember Tahun 2020 sampai sekarang Tahun 2021 sementara di data Kemensos BPNT untuk Kecamatan Liukang Tangaya nama-nama KPM tersebut statusnya telah tersalurkan padahal faktanya belum.” teriak Jenlap di halaman pagar kantor Kejati Sulsel.
Aksi yang dilakukan oleh Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi yang tergabung dalam 2 lembaga PPM Sul-Sel dan PMII Cabang Pangkep sebagai bentuk sosial control dan upaya pelaporan resmi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Senada dengan Wakil Jenderal Lapangan, Impi Puto Sombu mengatakan tentunya dengan harapan melalui aksi ini kasus indikasi penyelewengan Dana BPNT Pangkajene Kepulauan bisa diusut tuntas dengan menjerat oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sambungnya, serta meminta Kejati SulSel segera melakukan pemanggilan kepada Kadinsos, Korda serta penanggung jawab yang di Kecamatan untuk dimintai keterangan. ***