Cukong, Politik Balas Budi & Cikal Bakal Korupsi di Kabupaten Enrekang
Oleh: Hendrianto Jufri, SH (Ketua Forum Bantuan Hukum Massenrempulu / Alumni Hukum UMI)
Bantuan Keuangan dan Hibah, sebuah program bantuan keuangan bagi kabupaten yang kesulitan pembiayaan untuk infrastruktur pembukaan akses daerah terisolir serta dukungan bagi kepariwisataan. Nilainya lumayan. Rp 500 miliar lebih setiap tahun.
Setahu saya pada tahun 2020 kemarin Kabupaten Enrekang juga mendapat anggaran yang sama, jumlahnya lumayan besar (sekitar 50 Miliar). Dana tersebut oleh Pemkab. Enrekang (Dispopar) digunakan untuk membiayai proyek fisik yang kalau tidak salah “Revitalisasi Anjungan Sungai Mata Allo, Perbaikan sarana olahraga seperti Lapangan ABLAM Batili, Lapangan Andi Liu Cakke, Lapangan Pemuda Baraka dan Lapangan Belajen Alla.
Mayoritas kegiatan proyek tersebut dikuasai oleh satu pengusaha (kontraktor) namun menggunakan perusahaan yang berbeda kalau tidak salah dan pengusaha tersebut di tahun yang sama menurut gosip juga mengerjakan proyek-proyek besar dikabupaten Enrekang, seperti Perbaikan Puskesmas Kabere, Pembangunan Gedung RS. Pratama Belajen, Pemb. Lanjutan Gedung Kantor GADIS, Beton jalan Ruas Malauwe – Surakan dan beberapa proyek irigasi di Kabupaten Enrekang yang nilai anggarannya tergolong besar (Miliaran).
Kemudian menurut informasi yang beredar bahkan seorang Pengusaha tersebut telah berada dikabupaten Enrekang sejak Periode Pertama Bupati saat ini dan mengerjakan beberapa proyek yang nilai Anggarannya tergolong besar. Kemudian di Enrekang Proyek-proyek hanya 2-3 pengusaha selalu mendapat pekerjaan dengan anggaran besar dan salah satu pengusaha itu adalah yang saya maksud diatas, tambahan informasinya ialah 2 dari pengusaha tersebut berasal dari Kota Makassar/Gowa.
Kesimpulan sementaranya adalah berupa pertanyaan;
1. bahwa apakah peristiwa atau beberapa dugaan yang disampaikan narsum (Akbar Faisal) berita ini kemungkinannya juga terjadi di Kabupaten Enrekang ?
Link :https://sorotmakassar.com/sorot-news/sorot-nasional/22196-na-kpk-dan-jejaring-korupsi-di-sulsel
2. Apakah ada kemungkinan KPK atau minimal Kejati Sulsel dan Polda Sulsel beerani masuk Kabupaten Enrekang untuk mengusut sejumlah kasus yang diduga kuat mengarah pada perbuatan Praktek KKN ?
3. Apakah Kejati Sulsel dan Polda Sulsel punya kominten dan Profesional dalam menuntaskan beberapa Kasus yang telah dilaporkan masyarakat, seperti kasus DAK 39 Miliar Tahun 2015 dan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang ?
Mari menanti dan berharap keajaiban..