Acap Kali Terima Tamu Di Rumah Pribadi, DPN GNPK: Jangan Sampai Tersandung Kerikil

Wakil Ketua DPN GNPK Ramzah Tabraman

MAKASSAR||Legion-news.com Keputusan Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto (DP) yang menggunakan kediaman pribadinya di jalan Amirullah Makassar mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GNPK ) Indonesia.

Wakil Ketua DPN GNPK Ramzah Tabraman menilai penggunaan rumah pribadi kepala daerah (Walikota/Bupati) untuk menerima tamu adalah hal yang wajar namun ia menegaskan jangan sampai ada penggunaan anggaran negara yang di pakai dalam kegiatan tersebut.

Pasalnya negara telah menyiapkan rumah jabatan lengkap dengan fasilitas serta anggaran yang di butuhkan sebagai kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.

” kan ada rumah jabatan (rujab) lengkap dengan anggaran yang di butuhkan untuk menunjang kinerja sebagai kepala daerah ” kata RT sapaan akrab Ramzah

Advertisement

Selain itu menurutnya, apa bila ada anggaran negara yang di gunakan dalam kegiatan di rumah pribadi merupakan suatu hal yang bertentangan dengan aturan karena dalam Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.

” salah kalau menggunakan anggaran negara di rumah pribadi, karena dalam aturan tidak di sebutkan memperbolehkan penggunakan anggaran negara dalam hal pribadi dan bisa mengarah ke korupsi nantinya. ” Tegas Ramzah

Lanjut, Ramzah juga menambahkan pak DP Sebagai Walikota dan seluruh perangkatnya pasti mengetahui hal tersebut.

” DP pasti tahu aturan tersebut, saya hanya mengingatkan jangan sampai hal itu di sepelekan justru menjadi sandungan kedepannya.” Pungkasnya

Advertisement