Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kembali Selamatkan Kerugian Keuangan Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar SH.,MH saat menunjukan pengembalian uang negara dari Kepala Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Rabu, (25/5)

MASAMBA||Legion-news.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara kembali berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara senilai Rp320.962.282. Kali ini, uang negara yang berhasil diamankan berasal dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Tahun anggaran 2020 lalu.

Kasus dugaan korupsi tersebut atas adanya laporan masyarakat di Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

Dalam keterangan pers nya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar SH.,MH mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, Kejari Lutra mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan sejak tertanggal 24 Maret 2021 guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa di Desa Mari-Mari, tahun anggatan 2019-2020. Rabu, (25/5)

Kepala Seksi Intelijen, Yulianto menambahkan, tahun 2019 dan tahun 2020 terdapat kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa Mari-mari, berinisial MM.

Advertisement

“Diduga MM melakukan pertanggung jawaban baik secara fisik maupun administrasi 100 persen. Padahal pada kenyataannya bobot volume pekerjaan proyek tersebut, belum mencapai 100 persen.”

“Ini pekerjaan fisik diantaranya pembangunan drainase dan pembangunan plat decker,” ungkap dia

Juga ditemukan adanya biaya operasional pemeriksa hasil pekerjaan PPHP pada kegiatan pembangunan drainase belum dibayarkan namun dalam laporan pertanggung jawaban desa, tertera bahwa kegiatan tersebut telah dibayarkan.

Diketahui, Pagu anggaran untuk kegiatan ini kurang lebih senilai Rp3 miliar. Pada tahun 2019 hingga 2020.

Dari hasil penyelidikan Kejaksaaan terkuak, ada dana yang dipertanggung jawabkan tapi tidak sesuai dengan kondisi fisik yang sebenarnya yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mari-mari.

Dengan dilakukannya pengembalian kerugian negara tersebut oleh Oknum kepala desa Mari-mari, maka Tim penyelidik dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara, merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan bersikap kooperatif mengembalikan kerugian keuangan negara.

Jumlah kerugian negara yang dikembalikan berdasarkan hasil perhitungan dari auditor Inspektorat kabupaten Luwu Utara.

Kajari Lutra, Haedar, SH., MH menegaskan, penghentian penyelidikan berdasarkan pertimbangan untuk menjaga stabilitas pemerintahan pada Desa Mari-mari serta untuk kelancaran pembangunan program pemerintah desa pada khususnya.

Pertimbangan itu, kata Haedar, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor B-111/f/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Tanggal 18 Mei 2010.

“Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Strategi tindakan hukum yang diakukan oleh Kejari Lutra lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Menurut Kajari Lutra, instansinya saat ini, fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dengan menelisik setiap satuan kerja yang mengelola keuangan negara dan berpotensi untuk disalahgunakan.

Tahun 2021 ini, ada tiga perkara korupsi yang berada di tahap penyidikan berhasil dirampungkan. Ketiga perkara itu, sudah ditahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan memasuki proses persidangan, tutup Haedar. (nca)

Advertisement