Soal Mobil Hibah Disnaker Makassar, DPN GNPK : Kurang Etis Meminjam kendaraan Operasional Tanpa Persuratan Resmi

MAKASSAR || LegionNews.com- Mobil hibah dari BPJS Ketenaga kerjaan untuk Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar kini telah dikembalikan, Setelah setahun tak pernah muncul. Mobil Toyota Avanza itu sempat diserahkan kepada Disnaker Makassar sebagai kendaraan operasional pada Oktober 2019 lalu.

Namun, setelah itu berpindah tangan ke Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Makassar. Kepala Disnaker Kota Makassar, Irwan Bangsawan sebelumnya mengatakan, mobil tersebut dipakai mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Tetapi diklarifikasi kembali jika kendaraan itu dipakai bukan secara pribadi.

“Selama ini yang menggunakan adalah Kwarcab Pramuka. Dipinjam sementara dan sudah dikembalikan hari ini. Tadi sore sudah ada di kantor Disnaker,” Ujarnya ke LegionNews.com, Sabtu malam (22/05).

Irwan menuturkan, setelah serah terima mobil hibah, Kwarcab Pramuka yang diketuai Iqbal Suhaeb menyurat untuk meminjam kendaraan tersebut. Sehingga diberikan untuk digunakan sementara.

Advertisement

“Cuma kurang lebih hampir setahun tidak dikembalikan. Makanya setelah kita lakukan pendekatan persuasif mobil itu sudah kembali ke Disnaker Makassar,” sambungnya.

Sebelumnya, Irwan memang berjanji akan menarik kendaraan tersebut secepatnya. Sehingga bisa dipergunakan kembali sebagaimana mestinya. Yakni kendaraan operasional Disnaker.

Terpisah, Wakil Ketua DPN GNPK, menurut Ramzah Tabraman, Pj Walikota saat itu tidak bisa seenaknya meminjam pakai mobil operasional itu karena aturan peminjaman secara resmi.

“Tidak etis bila melakukan benar pj Walikota Iqbal meminjam pakaikan kendaraan operasiona OPD tertentu tanpa persuratan,” tutur Ramzah, saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Senin (24/05).

Lanjut, Ramzah juga menambahkan kendaraan merupakan benda bergerak yang memerlukan biaya dalam pemakaiannya.

“Harus di telusuri juga jangan sampai kendaraan itu di pakai pihak lain tapi tetap ada anggaran buat operasional untuk kendaraan tersebut di dinas, itu melanggar ” tegasnya.

Advertisement