BASMI Sulsel Bakal Demo PLN, Usai PT Dipajaya Sejahtera Ditunjuk sebagai Pemenang Tender PLTS Hybrid Selayar

Foto aksi demostrasi Barisan Mahasiswa Anti Korupsi (BASMi) Sulsel, Di depan kantor PT. PLN (perseroan) UIW Sulselrabar Jl. Letjend. Hertasning Makassar beberapa waktu lalu

MAKASSAR||Legion-news.com Panitia lelang pengadaan pekerjaan PLTS Hybrid untuk kabupaten Kepulauan Selayar yang bersumber dari bantuan dana hibah Asian Development Bank (ADB) kembali mendapat sorotan dari 3 kelembagaan yang selama menyikapi proses lelang yang dianggap menabrak peraturan perundang-undangan

Diketahui lelang PLTS Hybrid Kapasitas 1300 kWp + Battery Stroge 870 kWh lokasi Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar, Senilai Rp43.092.492.137,-

Ada 3 lembaga anti korupsi di Sulawesi Selatan selama ini menyoroti proses lelang tersebut diantaranya Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Umar Hankam, Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Nasional (Pers Informasi Negara Republik Indonesia) Dr. Takdir Kasau, SH., SIP., MH., CIL., dan Barisan Mahasiswa Anti Korupsi (Basmi) Sulsel, Andi Akmal

Ketiga lembaga tersebut kembali mengingatkan General Manajer PT. PLN (perseroan) UIW Sulselrabar Awaludin Hafid

Advertisement

“Perlu kami sampaikan disini yang harus diketahui GM PT. PLN Sulselbarta, bahwa calon pemenang PLTS Hybrid untuk kabupaten Kepulauan Selayar, PT Dipajaya Sejahtera perusahaan dengan golongan kualifikasi besar,” ungkap Umar Hankam, SH Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel. Jumat, (7/5)

Menurutnya, ada pelanggaran ketentuan yang diatur di dalam dokumen RKS No. RKS 052/EPl RKS No. RKS 052/EPl.02-04/829000000/2021 Tanggal 28 Januari 2021

Lanjut, “Selain itu juga adanya pelanggaran ketentuan di dalam Berita acara penjelasan No. 0202.8A.P1/DAN.01.02I81600000012027 Tanggal 15
Februari 2021 ada perbuatan melanggar produk ketentuan syarat yang disepakati bersama antara Panitia Pengadaan dengan pihak rekanan”

Pasalnya PT Dipajaya Seiahtera diduga memiliki Surat Izin |asa Konstruksi TSIUJK Kualifikasi Besar, sedangkan sesuai hasil Berita Acara Penjelasan Perusahaan yang dipersyaratkan adalah Perusahaan yang memiliki SIUIK Kualifikasi Menengah, dengan Klasifikasi Bangunan atau Sipil.

Sertifikat Kompetensi yang tercantum dalam SBUJPTL PT Dipajaya Seiahtera diduga sudah berakhir masa berlakunya, tutur Andi Akmal dari Barisan Mahasiswa Anti Korupsi (Basmi) Sulsel.

Ditempat terpisah Takdir Kasau yang juga lawyer di Makassar ini mengungkapkan sulitnya untuk menemui Pejabat Pengadaan di lingkup PT. PLN (perseroan) UIW Sulselrabar yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat saat hendak dilakukan klarifikasi.

Takdir Kasau berharap Awaludin Hafid selaku General Manager PT. PLN (perseroan) UIW Sulselrabar mengambil bersikap tegas kepada bawahannya, Untuk patuh terhadap peraturan perundang-perundangan mengingat kegiatan pelaksanaan PLTS Hybrid di Selayar bersumber dari bantuan Asian Development Bank (ADB).

Berdasarkan peraturan pemerintah dana bantuan hibah harus merujuk pada peraturan perundang-undang tidak mengacu pada peraturan direksi di internal PT. PLN (persero)

Ketua Barisan Mahasiswa Anti Korupsi (BASMI) Sulsel, Andi Akmal, yang juga Mahasiswa asal kabupaten Kepulauan Selayar ini mengatakan, Dirinya dan rekan aktifis yang saat ini sedang menyelesaikan perkuliahan akan mengawal proses pengadaan hingga pemasangan PLTS Hybrid, dan dalam waktu dekat ini BASMI Sulsel bakal demo di PT. PLN (perseroan) UIW Sulselrabar untuk menyampaikan pesan bahwa lembaganya akan mengawal proses pengadaan PLTS Hybrid di Kepulauan Selayar

Mahasiswa program pasca sarjana Hukum ini mengatakan, “Saya kawal kegiatan ini, Karena proses awal lelang saja sudah bermasalah melanggar ketentuan hukum sejak awal saya dan rekan NGO kawal proses lelang ini” kata Akmal

Proses pengadaan ini sempat diulang karena bertentangan dengan peraturan Perundang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kosntruksi, beserta turunannya yaitu Permen No.14 Tahun 2020, Undang Jasa Ketenaga Listrikan No.30 Tahun 2009 dimana turunannya adalah Permen ESDM No.38 Tahun 2018 tutup Akmal. (Let)

Advertisement