Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Hidup, Desak Plt. Gubernur Sulsel Cabut Izin CV. Ricky Pratama

Ackmal Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Hidup AMPLI Sulsel

MAKASSAR||Legion-news.com Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Hidup, Desak Pelaksana  Tugas (Plt) Gubernur Sulsel untuk mencabut Izin CV. Ricky Pratama.

CV. Ricky Pratama merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Pengumpulan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) beralamat di Jl. Poros Paccerakkang No. 45 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

AMPLI Sulsel Mendesak Plt. Gubernur Sulsel untuk mencabut izin/rekomendasi CV. Ricky Pratama diduga telah menyalahi standar operasional prosedur (SOP) dan Rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan. Kamis, (06/05/2021).

CV. Ricky Pratama yang merupakan perusahaan pengumpul/penyimpan limbah B3 yang berada di Kota Makassar diduga/disinyalir telah menyalahi SOP dan melanggar rekomendasi/izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun bahwa Pengelolaan limbah B3.

Advertisement

Ackmal Selaku Koordinator AMPLI Sulsel menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengamatan fakta lapangan dan dokumen izin CV. Ricky Pratama diduga telah menyalahi aturan.

“Perusahaan ini telah menyalahi SOP yang tercantum pada PP No. 101 Tahun 2014 utamanya CV. Ricky Pratama mengangkut LB 3 menggunakan pengakut/transporter yang tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau menggunakan transporter illegal serta pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemrov Sulsel bahwa perusahaan ini hanya dapat melakukan pengumpulan dalam skala provinsi tetapi fakta dilapangan perusahaan ini mengambil dan mengumpulkan LB3 dari beberapa provinsi. Harusnya perusahaan ini memiliki izin dari Menteri KLHK untuk dapat mengumpulkan LB3 di beberapa provinsi. Ini jelas sudah menyalahi aturan.” terang Ackmal

Berdasarkan uraian diatas Kopral Sulsel mendesak kepada Plt. Gubernur Sulsel untuk mencabut izin pengumpulan/penyimpanan LB3 yang dikantongi oleh CV. Ricky Pratama dan melakukan proses terhadap dugaan kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendesak kepada Plt. Gubernur Sulsel untuk segera mencabut rekomendasi/izin pengumpulan/penyimpanan berdasarkan fakta dan dugaan yang telah kami jabarkan tadi. Ini jelas sudah menyalahi aturan dan harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasalnya apa yang dilakukan oleh CV. Ricky Pratama ini jangan sampai memberikan dampak yang fatal terhadap kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang berada pada wilayah operasional perusahan ini karena LB3 memiliki potensi yang sangat berbahaya apabila telah terjadi pencemaran karena adanya dugaan menyalahi SOP dan aturan PP No. 101 Tahun 2014.” tegas Ackmal. (Let)

Advertisement