JAKARTA||Legion-news.com Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, Selsin itu tim penyidik KPK melanjutkan untuk memeriksa Kantor Wali Kota Tanjungbalai di Jl. Jendral Sudirman No.Km.5,5, Sijambi, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Pada kesempatan tersebut Tim pemyidik hadir disana dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun dalam kegiatan dalam rangka penyidikan Wali Kota Tanjungbalai memakan korban.
Tidak tanggung-tanggung penyidik KPK ikut ditetapkan sebagai Tersangka. AKP Stepanus Robin Pattuju kini berubah status dari penyidik KPK menjadi tersangka KPK.
Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
AKP Stepanus tercatat baru setahun bergabung KPK. Penyidik asal Polri itu bergabung ke KPK sejak 2019.
“Saudara SRP masuk ke KPK 1 April 2019,” kata Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis malam (22/4).
Stepanus lolos menjadi penyidik KPK setelah melewati serangkaian seleksi. Menurut Firli, hasil seleksi Stepanus di atas rata-rata.
“Hasil tesnya menunjukan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tak masalah,” kata Firli.
Kendati demikian, hasil tersebut tidak memungkiri AKP Stepanus terlibat dugaan suap yang seharusnya dia berantas.
“Saya pernah sampaikan ke temen-temen semua, korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Corruption equal to power plus authority minus integrity,” kata Firli.
AKP Stepanus diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai. Suap diduga diterima bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Diduga kesepakatan suap yang akan diberikan adalah Rp 1,5 miliar. Suap diduga sebagai imbal untuk menghentikan kasus yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai. Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu diduga ikut menjerat Syahrial.
Kini, Stepanus bersama Maskur dan Syahrial sudah menjadi tersangka pengurusan perkara di KPK. Sementara kasus di Pemkot Tanjungbalai pun tetap berlanjut dan sudah ada tersangka yang dijerat tapi belum diumumkan. (Lnj)