Advokad Hukum Marind: regulasi hukum PPS harus mencantumkan definisi Orang Asli Papua, Patrilinear

Foto Gabriel Ndawi SH. MH. Praktisi Hukum putra Marin

MERAUKE||Legion-news.com Bahwa orang Asli Papua adalah orang rambut keriting kulit hitam ras Melanesia yang mendiami daerah Papua yang turun temurun dari nenek moyang dan pemilik hak Ulayat tanah adat dan harus ada tes DNA.

Pemekaran Provinsi Papua Selatan yang di wacanakan oleh pemerintah pusat menuai sejumlah reaksi dari berbagai pihak elemen masyarakat, sejumlah cendekiawan Orang Asli Papua dari berbagai disiplin ilmu merembuk pandangan mereka agar niat baik pemerintah ini tidak jadi produk cacat.

Belajar dari Otsus yang telah bergulir selama 2 dasawarsa namun nyatanya tak mampu meningkatkan taraf hidup Orang Asli Papua itu sendiri, Gabriel Ndawi SH. MH. Memberikan pandangannya agar pemekaran Provinsi Papua Selatan nantinya mampu menjadi jembatan untuk kesejahteraan OAP. Saat di hubungi lewat Telepon Selulernya Rabu 21/04/21.

Gabriel Ndawi SH. MH. menekankan regulasi UU untuk Provinsi Papua Selatan nantinya benar-benar harus di rembuk dari akar budaya OAP dari Kondo sampai dengan Digoel, yang mampu menjadi payung hukum untuk hak- hak kesulungan OAP diatas tanahnya sendiri.

Advertisement

“Masalah Pemekaran itu gampang, saya mau kasi catatan untuk Saudara-saudara yang tidak gampang itu regulasi jadi harus hati-hati, yang saya lihat ini masih banyak celah hukum karena kita ini negara hukum jadi regulasi itu harus benar-benar bisa memberikan hak kesulungan OAP”.

Gabriel Ndawi Ndiken menambahkan bahwa di dalam regulasi UU PPS itu harus di cantumkan defenisi Orang Asli Papua dengan sangat detail, sebagai ras Melanesia berkulit hitam rambut keriting asli dari darah Papua dan pemilik hak Ulayat adat, dan harus Patrilinear.

” Jadi ini sangat penting untuk kita OAP definisi itu harus jelas, harus Patrilinear harus jelas asal usulnya, tidak seperti lagi yang sudah-sudah orang-orang bukan keturunan bapak orang Papua maju di jabatan penting”.

Walaupun regulasi hukum di buat untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati namun jika defenisi ini tidak di pertegas didalam UU maka akan nihil untuk orang Asli.

“Adat kita itu jelas bahwa laki-laki yang bawa garis keturunan, bawa nama fam ( marga) Patrilinear, jadi di dalam UU itu harus diuraikan dengan sejelas-jelasnya tentang defenisi Orang Asli Papua, yang kedua harus dituangkan dengan jelas didalam UU bahwa untuk gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, pimpinan DPRD Dan Kouta kursi harus di pertegas untuk OAP, posisi Sekda provinsi , Sekda Kabupaten, kepala distrik, kepala dinas, dan sejumlah jabatan strategis karena ini harapan kita untuk Orang Asli Papua bisa merasakan sebagai bagian diatas tanahnya sendiri, tidak lagi jadi penonton seperti sekarang”.

Gabriel Ndawi Ndiken SH. MH menekankan agar hal penting ini menjadi perhatian oleh cendekiawan Orang Asli Papua, khususnya untuk wilayah Animha dari Kondo sampai dengan Digoel.

” Bahwa orang Asli Papua adalah orang rambut keriting kulit hitam ras Melanesia yang mendiami daerah Papua yang turun temurun dari nenek moyang dan pemilik hak Ulayat tanah adat dan harus ada tes DNA, adapun saudara-saudara yang memiliki ras Melanesia namun mereka tidak memiliki hak Ulayat tanah adat di wilayah Animha, seperti Maluku, NTT, dan jangan lupa kita menganut sistem Patrilinear”.

Sebagai penutup Gabriel Ndiken berpesan agar Orang Asli Papua harus bersatu jangan gontok-gontokan, jaga hartamu jaga indentitas karena itu warisan leluhur kita.tutupnya (Kabiro Papua).

Advertisement