MAKASSAR||Legion-news.com Pasca pencopotan Lurah Pandang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Berbagai isu miring berkembang ditengah masyarakat menyeret salah satu legislator dari partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD kota Makassar, Adi Rasyid Ali atau ARA.
Bermula adanya pengusulan dana di APBD Perubahan Tahun 2020 dari pihak Kecamatan Panakukang, sebesar Rp100 juta untuk biaya sewa Kantor Lurah Pandang. Yang diketahui masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Beredarnya berita dan meme di sosial media yang mendiskreditkan secara personal sekaligus “trial by the press” (penghakiman pers) terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) akhirnya berbuntut panjang.
Atas pemberitaan dan komentar yang diduga mengandung unsur fitnah dan hoax tersebut, tim kuasa hukum ARA mengambil langkah dengan melaporkan orang-orang yang mengeluarkan komentar, menyebarkan berita hoax, meme medsos berikut media yang memberitakan dan melakukan somasi terbuka.
Kami sudah ditunjuk dan dikuasakan ke kami di BPPH PP Sulsel (Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila) sebagai lawyer Bapak ARA untuk melindungi hak-haknya baik sebagai warga negara maupun sebagai anggota DPRD kota Makassar.
Siapapun orang-orang yang mencoba merusak citra, nama baik, serta memfitnah klien kami, maka kami akan bertindak tegas dengan cara bertindak secara konstitusi,” ungkap Andi Arfan Sahabuddin, SH. MH selaku Ketua BPPH PP Sulsel, usai melaporkan perbuatan melawan hukum di Mapolda Sulsel, Selasa siang (20/4).
Tim hukum yang dibentuk dari BPPH PP Sulsel, telah mengumpulkan hasil postingan berita baik di media-media elektronik, media cetak, online maupun di sosial media lainnya (facebook dan group WA) sudah dirampungkan semua datanya.
“Nama-nama orang yang telah membuat, mendistribusikan serta menfitnah nama baik klien kami, sudah kami susun rapi dan telah dimasukkan ke polda Sulsel dimana status orang-orang tersebut sebagai terlapor. Kita lihat saja nanti dari surat panggilan polisi, kelak nanti mengenai siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam pembuatan berita hoax maupun pencemaran nama baik yang mengarah ke Klien kami,” tambah Arfan.
Dirinya yakin dan percaya Polda Sulsel akan bertindak secara professional, akuntabel dan transparan dalam melakukan proses penyelidikan nantinya.
“Segala tuduhan yang dialamatkan ke klien kami adalah tidak benar, sekalipun orang-orang yang telah membuat berita tersebut silahkan laporkan ke pihak yang berwenang bukan dengan cara membuat opini atau menggiring opini di media yang mengarah ke nama baik dan citra klien kami,” tegasnya.
BPPH Pemuda Pancasila Sulsel juga menghimbau kepada seluruh awak media serta kepada khalayak ramai yang telah menyebarluaskan berita yang menyerang nama baik serta citra kliennya agar segera dihapus dan segera meminta maaf secara langsung kepada kliennya dan atau membuat permohonan maaf dimedia TV Nasional maupun lokal sebanyak tiap hari tayang selama 1 minggu berturut-turut.
“Jika somasi terbuka ini, tidak diindahkan selama 1×24 jam oleh orang dan media bersangkutan. Maka kami akan mengambil langkah konkret secara hukum untuk segera merehabilitasi nama baik klien kami,” pungkas Arfan. (*)