Soal Tahanan JPU Meninggal di Rutan Polda Sulsel, ini Jawaban Kasi Penkum Kejati Sulsel

0
Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumihardjo, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, (property antaranews.com)

MAKASSAR||Legion-news.com Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Idil, SH.,MH. dalam rilis nya menyampaikan pelurusan pemberitaan terkait dengan, “Keluarga Nilai JPU Lalai Meninggalnya Tahanan Titipan di Rutan Polda Sulsel” terbit, Jumat, (9/4) portal media online Legion-news.com

Dalam rilis yang dikirim ke awak media Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan menyampaikan bahwa, Almarhum Indra Setiawan Hikmal alias Indra Bin Hikmal Badawi merupakan terpidana kasus narkotika dimana terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian atas kepemilikan atau penguasaan narkotika jenis shabu pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 wita bertempat di jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar.

Bahwa Penyidik Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap terpidana sejak tanggal 27 Juli 2020 di Rutan Polda Sulsel, dimana setelah Penyidik menyerahkan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Oktober 2020, maka pada tanggal 30 Nopember 2020 dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum dan terpidana Indra dititip penahanannya kembali ke Rutan Polda Sulsel, dimana pada saat Tahap II dilaksanakan terpidana Indra dinyatakan dalam keadaan sehat sebagaimana Surat Keterangan Dokter Nomor; B/698/XI/2020 Polipol yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. M. Azhari Airlangga.

Bahwa selanjutnya perkara Terpidana Indra dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 30 Nopember 2020 untuk disidangkan, dimana Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan penetapan nomor: 4101/Pid.Sus/2020/PN Mks untuk melakukan penahanan terhadap Terpidana INDRA sejak tanggal 2 Desember 2020.

Bahwa persidangan Terpidana Indra dilakukan secara virtual dengan sarana video conference, dimana Majelis Hakim dan Penuntut Umum mengikuti sidang dari Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar sedangkan Terpidana INDRA mengikuti sidang tetap mengikuti sidang dari Rutan Polda Sulsel dan berdasarkan keterangan dari Penuntut Umum Hasrita Arief bahwa Terpidana Indra selama mengikuti proses persidangan dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti persidangan dengan baik.

Bahwa pada persidangan pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 dengan agenda Putusan Hakim, Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya menyatakan Terpidana Indra bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dimana Kejaksaan Negeri Makassar baru menerima petikan putusan pada tanggal 29 Maret 2021, sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana .

Bahwa pada hari senin tanggal 29 Maret 2021, Penuntut Umum Hasrita Arief mendapatkan informasi via pesan Whatsapp dari Anggota Dirtahti Polda Sulsel An. Idham bahwa Terpidana INDRA dalam keadaan sakit dan dibawa ke Poliklinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter, dimana setelah Penuntut Umum Hasrita Arief menkonfirmasi kembali hasil pemeriksaan dokter tersebut diperoleh informasi bahwa Terpidana Indra tidak perlu dilakukan rawat inap atau dirujuk ke Rumah Sakit, dimana Dokter memberikan terdakwa obat untuk dikonsumsi dan dikembalikan ke Rutan Polda Sulsel. Bahwa adapun yang berwenang untuk menentukan seorang tahanan dapat dilakukan rawat jalan atau dirujuk ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap adalah dokter poliklinik setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan medis.

Bahwa Dirtahti Polda Sulsel dalam masa Pandemi Covid-19 memberlakukan aturan kepada seluruh tahanan tidak dapat dibesuk dan Pihak Tahti Polda Sulsel tidak memperbolehkan penggunaan Handphone didalam sel tahanan oleh para tahanan, sedangkan keterangan Ari Wibowo pada pemberitaan Legion News terpidana Indra menghubungi keluarganya dan mengeluhkan sakit, sehingga keterangan tersebut diragukan kebenarannya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 April 2021, dilakukan pemindahan tahanan dari Polda Sulsel ke Rutan dan Lapas, dimana terdakwa menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk dipindahkan ke Lapas Bolangi Gowa, namun hasil pemeriksaan Rapid Test menunjukkan bahwa terdakwa Reaktif, Sehingga terhadap diri terdakwa tidak dapat dilakukan pemindahan ke Rutan-Lapas.

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 April 2021, pihak Kejari Makassar menerima informasi jika  terdakwa dalam keadaan sakit dan dibawa ke Poliklinik Polda Sulsel namun karena kondisi kesadaran terdakwa yang menurun sehingga terdakwa harus dirujuk ke RS Bhayangkara. Setelah dirujuk ke RS Bhayangkara pihak Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penjagaan terhadap terdakwa serta segera menginformasikan dan mengkoordinasikan dengan pihak keluarga Terpiana Indra terkait kondisi terpidana yang sedang sakit;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021 pukul 19.25 WITA, terdakwa dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS Bhayangkara, dengan hasil diagnosa TBC komplikasi Meningitis dan Efusi Pleura.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 bertempat di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Makassar, pihak Kejaksaan Negeri Makassar telah mengundang Pihak Perwakilan Keluarga Almarhum INDRA dengan menghadirkan perwakilan Dirtahti Polda Sulsel dan Penyidik Narkotika Polda Sulsel untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pihak keluarga Almarhum Indra yang diwakili oleh Ari Wibowo. (rls)

Advertisement