Soal Revisi UU Otsus Papua, ini Respons MRP dan LIPI

Foto aksi sekelompok mahasiswa dan masyarakat Papua di Jakarta

JAKARTA||Legion-news.com Dewan perwakilan rakya republik Indonesia, Komisi II, telah menetapkan Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun, terpilih sebagai ketua panitia Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Keputusan diambil melalui rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/3) lalu.

Di Papua dan Papua Barat, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan Papua Barat merasa “dibungkam” karena tidak dilibatkan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“MRP menganggap tidak ada niat baik dari pemerintah pusat membangun Papua sebagai satu kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ketua MRP Timotius Murib dikutip dari BBC News Indonesia,Rabu (31/03).

MRP meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh dari Pasal 1 hingga Pasal 79 dalam UU Otsus Papua karena dalam 20 tahun pelaksanannya UU itu “tidak bernyawa” dan tidak memberikan manfaat kepada orang asli Papua.

Advertisement

Sementara, pemerintah hanya mengusulkan dua perubahan pasal yaitu di Pasal 34 tentang dana penerimaan khusus dan Pasal 76 tentang pemekaran, kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat menjadi pembicara Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, Selasa (30/03).

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Cahyo Pamungkas, mengatakan UU Otsus Papua tidak hanya sekedar pembagian uang.

“Tapi prinsip dibentuknya Otsus itu untuk meng-Indonesia-kan orang Papua, memperlakukan orang Papua lebih baik dari masa lalu yang dipenuhi masalah kekerasan. Di situ ada masalah HAM, kesejahteraan, perlindungan adat dan ekologi,” kata profesor riset yang banyak meneliti isu tentang Papua tersebut.

Cahyo menambahkan, UU Otsus Papua dibentuk sebagai jalan tengah antara tuntutan orang Papua yang ingin merdeka dengan pemerintah yang ingin Papua bertahan dalam NKRI.

Dana Otsus itu, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, akan diperpanjang hingga 20 tahun ke depan dengan estimasi total Rp234,6 triliun atau hampir dua kali lipat lebih besar dibandingkan sebelumnya.(**)

Advertisement