
BULUKUMBA||Legion-news.com Tender lelang Pembangunan insfraktruktur mendukung sentra angroindustri Bulukumba senilai Rp22.276.882.000,00 bakal bermasalah
Satuan kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sulawesi Selatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui sistim aplikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, LPSE KemenPUPR telah menetapkan PT. Gunung Raya Bulukumba JL. Baronang NO. 2C – Bulukumba, Sulawesi Selatan

Dikutip dari lpse.pu.go.id saat proses lelang sudah memasuki tahap masa sanggah ungkap Koordinator Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Dr. M Takdir Kasau, SH,.MH di Makassar
Dilansir dari Sindonews.com Sàlah anggota DPRD Bulukumba sempat melakukan protes, Abu Thalib, menyebut bahwa PT. Gunung Raya Bulukumba JL. Baronang NO. 2C – Bulukumba, masuk dalam daftar hitam atau telah di-blacklist, alamat rumah milik Abu Thalib, yang merupakan legislator Golkar DPRD Bulukumba
Fahidin menegaskan, jika PT Gunung Raya memang pernah berkantor di alamat rumah Abu Thalib, di Jalan Baronang, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu. Hanya saja, sejak 9 tahun silam rumah itu telah dibeli dari pemilik terdahulu.
“Itu artinya tidak ada validasi pada perusahaan ini, karena masa alamat kantor saja sudah salah, ini kan tidak valid. Tentunya ini sudah tidak memenuhi syarat administrasi,” sesal Fahidin.
“Inikan harusnya sudah digugurkan. Karena alamatnya bodong, masa rumah Pak Abu Thalib ditunjuk sebagai alamat perusahaan mereka,” ungkap Legislator PKB, Fahidin HDK, Kamis, (18/02/2021)
Kembali ke WRC Sulsel, “Inikan harusnya sudah digugurkan. Karena alamatnya bodong, seharusnya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (UKPBJ) atau Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ) lakukan Visitasi terhadap kantor PT. Gunung Raya Bulukumba JL. Baronang No 2C – Bulukumba, yang sudah jelas bodong
“Masa rumah Pak Abu Thalib ditunjuk sebagai alamat perusahaan mereka,” ungkap Takdir Kasau Senin, (29/03/2021)
Ditempat lainnya, warga pemilik lahan di Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Pemilik bagunan H. Arif meras keberatan atas rencana Pembangunan insfraktruktur mendukung sentra angroindustri Bulukumba (Rest Area)
Menurutnya bangunan diatasnya tersebut bermasalah dengan Pemkab Bulukumba, “Lahan tersebut sudah dipihak ketigakan sampai saat ini belum ada kejelasan,” kata Arif saat dihubungi awak media
Dengan kondisi lahan yang bermasalah sudah dipastikan pekerjaan tersebut akan berhadapan dengan masyarakat setempat kata Lawyer di Makassar ini.
Dan pemenang perusahaan kan juga dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca OTT Gubernur Sulsel, Pungkas Takdir.(let)
























