DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Sepakat 500 Pemilih per TPS

JAKARTA, Legion News – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar, Rabu (3/6/2020). Rapat yang diikuti Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk membatasi jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 500 orang.

Jumlah tersebut dianggap paling tepat, untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan Pemilihan 2020.

Sebelumnya pada RDP ini, KPU RI yang diwakili Ketua Arief Budiman, Plt Sekjen Nanang Priatna serta Kepala Biro Perencanaan Sumariyandono menyampaikan dua opsi jumlah pemilih yang dapat digunakan untuk Pemilihan 2020 di tengah pandemi Covid-19. Selain 500 pemilih, KPU RI juga memberikan opsi 800 pemilih ditiap TPS.

Selain terkait dengan jumlah pemilih, KPU, Bawaslu dan DKPP pada kesempatan itu juga memaparkan jumlah tambahan anggaran yang dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan Pemilihan 2020 di tengah Covid-19. Bawaslu sendiri penyampaian penambahan jumlah anggaran disampaikan Ketua Abhan, sementara DKPP disampaikan Ketua Muhammad. Usulan ketiga penyelenggara pemilu ini kemudian direspon oleh Komisi II DPR serta Kemendagri dengan kata sepakat, bahwa memang perlu adanya penyesuaian kebutuhan barang dan/atau anggaran pada Pemilihan 2020, tujuannya agar proses demokrasi berjalan dengan aman dan sukses dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.

Advertisement

Pada akhir kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia ini juga dicapai kata sepakat bahwa penambahan anggaran yang dibutuhkan oleh ketiga lembaga tersebut nantinya juga dapat dipenuhi melalui sumber anggaran dari APBN dengan memerhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah. “Serta mengagendakan rapat kerja gabungan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI,” kata Doli.

Doli pada pembacaan kesimpulan ketiga juga menyampaikan bahwa agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pemilihan 2020,  Komisi II DPR  meminta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan Pemilihan 2020. “Dan harus disampaikan kepada Komisi II DPR, Kemendagri sebelum pelaksanaan rapat kerja gabungan,” tutur Doli. (hupmas kpu ri)

Advertisement