MAKASSAR||Legion-news.com Retribusi itu adalah pungutan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Sulsel, Dapil Makassar A. Rudy P. Goni saat memberikan pengantar pada saat penyebarluasan Peraturan Daerah No. 12 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sul-sel No. 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Claro Jl. AP. Pettarani Makassar, Sabtu (13/2/2021).
Lebih lanjut Sekretaris FPD PDI- Perjuangan Sulsel ini mengatakan, bahwa jenis retribusi tergolong ke dalam retribusi usaha berdasarkan Perda ini antara lain retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan pelabuhan, retribusi tempat wisata dan olahraga serta retribusi penjualan usaha daerah.
“Diantara keempat jenis retribusi tersebut, yang memberikan kontribusi besar adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan kontribusi besar per tahun,” ungkap RPG.
Selanjutnya mengenai potensi baru dari retribusi jasa usaha yang akan menjadi kewenangan Provinsi, dapat dikemukakan bahwa potensi baru retribusi usaha meliputi retribusi pengelolaan terminal tipe B.
“Retribusi penyadapan getah pinus, retribusi pengelolaan rumah susun, retribusi pelabuhan Bu penumpang regional dan pelabuhan perikanan,” tutur Ketua Banggar DPRD Sulsel ini.
Sementara itu, H. Reza Faisal Saleh yang tampil sebagai narasumber mengatakan retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
“Baik itu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta,” singkatnya.
Kegiatan penyebarluasan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat Kota Makassar, dengan mengedepankan protokol kesehatan.