
SOROTAN||Legion-news.com Pekan depan pasca libur panjang tahun baru Imlek, Politik di tanah air bakalan kembali hiruk-pikuk soal RUU Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang, Hal ini disebabkan Komisi II DPR RI telah bersepakat menunda pembahasan RUU Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum ( Bawaslu) satu suara soal perlunya dipertimbangkan rencana penyelenggaraan Pemilu serentak ditahun 2024 mendatang.
KPU misalnya apapun keputusan DPR dan Pemerintah, KPU mengaku akan mengikuti sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.
Namun, KPU meminta agar tidak memberi beban kepada KPPS untuk bekerja saat proses Pilkada dan Pemilu berlangsung serentak
“Tentu kami sebagai penyelenggara tidak akan diskusi soal ini, KPU sebagai pelaksana UU, bagaimana pun harus siap untuk melaksanakan,” kata Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra, Jumat (12/2/2021), dikutip dari detik.com.
Hal senada juga disampaikan oleh Bawaslu. DPR telah mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengingatkan betapa besarnya beban bagi penyelenggara Pemilu apabila Pilkada, Pilpres dan Pileg digelar di tahun yang sama.
Berkaca pada Pemilu 2019 dengan lima kotak, petugas pemilu memiliki beban administrasi yang besar yaitu di tahapan penghitungan suara.
Sistem rekapitulasi elektronik, menurut Rahmat, belum sepenuhnya menjadi solusi. Menurutnya, sistem sudah dijalankan saat Pilkada itu, tidak sepenuhnya bisa diterapkan pada Pileg dengan jumlah calon yang sangat besar.
“Persoalan ini menjadi titik tolak aspek pengelolaan pemilu ke depan. Apalagi disatukan dengan pilkada 514 kabupaten kota, 34 provinsi plus beberapa bulan kemudian akan ada Pilpres dan juga Pemilihan legislatif,” katanya dalam diskusi daring, Jumat (12/2/2021). Dilansir dari liputan6.com
Menurutnya beban penyelenggara akan sangat besar jika Pilkada serentak di tahun 2024. Dia mengingatkan, perancang undang-undang mempertimbangkan beban tersebut.
“Jadi kita bisa bayangkan bagaimana beban penyelenggara. Hal ini harus juga dipikirkan matang. Negara harus memikirkan penyelenggara,” ujarnya.
Akan tetapi, KPU dan Bawaslu dalam posisi tidak bisa menolak. Mereka harus tetap menjalankan tugas sesuai undang-undang.
“Ibarat disuruh maju perang dikasih senjata melawan tank hanya pistol ya kita tetap maju ke depan. Itulah beban penyelenggara karena kami disumpah untuk melaksanakan itu,” pungkasnya. (Redaksi)
























