MAKASSAR, Legion News — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) fee 30 persen anggaran kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di kecamatan se-Kota Makassar, digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (4/6/2020).
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar di periode 2014-2019 disebut terlibat menerima uang hasil korupsi dana sosialisasi atau fee 30 persen yang mendudukkan Hamri Hayya sebagai terdakwa.Selain Erwin Haija, JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga turut menghadirkan mantan Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (DP) dan Legislator DPRD Kota Makassar periode 2014 – 2019.
Dalam persidangan terungkap bahwa saksi Erwin Syarifuddin Haiya secara terang-terang menyebut sejumlah nama mantan dan Legislator DPRD kota Makassar dan mantan walikota Makassar Muhammad Ramdan Pomanto (DP).
disebut dalam persidangan 7 Anggota DPRD kota Makassar periode 2014 – 2017 ikut menerima aliran dana fee 30% dari kegiatan sosialisasi penyuluhan SKPD di kecamatan se-kota Makassar. Dengan munculnya fakta persidangan yang baru tersebut, Seperti diberitakan media-media online dan cetak hari ini. Jumat, (5/6/2020)
Umar Hankam koordinator Divisi pengawasan dan Penindakan Watch relation of corruption Sulawesi -selatan (WRC-Sulsel) mengatakan, “bahwa 7 nama dan mantan Walikota Makassar yang disebut dalam fakta baru dalam persidangan pernah di dapatkan langsung informasi tersebut dari terdakwa Hamri Haiya saat berkunjung di Rutan/Lapas Tipikor Klas.1.A Makassar lalu”. Ungkap umar,
Hamri Haiya (terdakwa) kini tengah menjalani tahan kota sejak bulan puasa lalu.
Selain 7 nama mantan dan Legislator DPRD kota Makassar yang telah disebutkan dalam fakta persidangan masih ada 9 Legislator DPRD kota Makassar periode 2014-2019 yang harus juga bertanggung jawab untuk perkara ini. Ke 16 nama mantan legislator dan Legislator DPRD kota Makassar yang telah diperiksa oleh pihak penyidik Mabes Polri dari 16 terperiksa, 7 nama sudah disebut menerima aliran dana dalam fakta persidangan kemarin, Umar berharap sisa 9 nama yang belum di hadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). WRC Sulsel berharap Jaksa penuntun umum (JPU) dalam persidangan akan datang dapat menghadirkan ke-9 nama legislator DPRD kota Makassar periode 2014 – 2019, Agar muncul lagi fakta baru dalam persidangan nantinya, saat di hadirkan kembali terdakwa Hamri haiya dalam sidang perkara fee 30% di Pengadilan Tipikor Makassar pekan depan.
Dalam perkara korupsi fee 30% yang diduga melibatkan 16 mantan legislator dan Legislator kota Makassar periode 2014-2019 yaitu, Abdul Wahab Tahir selaku ketua Komisi A, Erick Horas selaku ketua Koordinator Bamus, Farouk M Beta selaku ketua DPRD Kota Makassar, Fachruddin Rusli dari Komisi C dan Banggar, M Zaenal Daeng Beta dari Komisi A dan Bamus., Indira Mulyasari Paramastuti dari Wakil Ketua III, Indira Mulyasari Paramastuti dari Wakil Ketua III Indira Mulyasari Paramastuti dari Wakil Ketua III Rahman Pina dari ketua Komisi C, Supratman dari Komisi C dan Banggar, Abdi Asmara dari Komisi A, Adi Rasyid Ali dari wakil ketua DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika dari Komisi A, Jufri Pabe dari Komisi A dan H Sangkala Saddiko dari Komisi C. Ke-16 ini telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Adapun 9 nama lainnya yang diduga terlibat menerima aliran fee 30% harus di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum di kursi pesakitan dalam persidangan mendatang yaitu unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019 antara lain Farouk M Beta (Golkar) selaku ketua DPRD kota Makassar, Abdul Wahab Tahir (Golkar) selaku ketua Komisi A, Indira Mulyasari Paramastuti (Nasdem) dari Wakil Ketua III, Abdi Asmara (Demokrat) dari Komisi A, Adi Rasyid Ali (Demokrat) dari wakil ketua DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika (PPP) dan H. Sangkala Saddiko (PAN) dari Komisi C.
WRC Sulsel akan mengawal perkara fee 30% ini tidak hanya berhenti di dua bersaudara Erwin Haiya dan Hamri Haiya, Pihak-pihak yang diduga menikmati aliran fee 30% yaitu mantan walikota Makassar dan 16 mantan legislator dan Legislator DPRD Makassar periode 2014-2019 harus ikut bertanggung jawab dalam perkara fee 30% yang merugikan keuangan negara, Tutup Umar.(**)