SEMARANG||Legion-news.com Saat Kampus Obral Gelar Honoris Causa ke Politikus hingga Koruptor, Sikap itu datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Wahyu Suryono Pratama
dan Wakil Koordiantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto
Nurdin Halid Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2019-2024. NH akronim dari Nurdin Halid Ketua Umum Dekopin, ia terpilih dalam Munas Dekopin di Makassar
Dalam waktu dekat ini NH, yang juga seorang politisi ini akan menerima Gelar Honoris Causa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), namun berbagai pihak baik internal kampus maupun dari lembaga anti rasua seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) cenderung menolak gelar tersebut yang nantinya diberikan oleh civitas Universitas Negeri Semarang ke Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid.
Dilansir dari tirto.id Disebutkan bahwa NH tak layak mendapat gelar tersebut atas pertimbangan Kasus-kasus yang melibatkan Nurdin yaitu penyelundupan gula impor, korupsi distribusi minyak goreng, dan pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam. Dalam kasus gula pada 2004, Nurdin sempat ditahan meski akhirnya divonis bebas. Dalam kasus kepabeanan, Nurdin divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005. Dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng Badan Urusan Logistik (Bulog) senilai Rp169 miliar lebih, ia divonis 2 tahun penjara pada 2007.
Dengan latar belakang itu, tak heran penolakan lekas muncul. Bagi Presiden Mahasiswa BEM KM Unnes Wahyu Suryono Pratama, misalnya, pemberian itu hanya “obral gelar kehormatan” yang bermuatan politis. Lewat keterangan tertulis, dia mengatakan Nurdin jelas tak memenuhi kriteria, yaitu “memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dan berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.”
Sementara Wakil Koordiantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan Nurdin tak patut mendapatkan gelar karena ia tak pernah berkontribusi atas ilmu pengetahuan atau ikut memberikan sumbangsih dalam mengembangkan sesuatu untuk Unnes maupun Indonesia. Kata Agus, pemberian gelar untuk individu yang tak memberikan kontribusi yang jelas hanya seperti “mendulang air yang akhirnya gemercik ke muka sendiri.”
Tentunnya akan merusak citra universitas itu sendiri. Kan kasihan mahasiswa-mahasiswa dan profesor dan alumnus-alumnus yang ada di kampus itu kalau orang yang tidak punya kontribusi bagi kampus atau kemajuan bangsa kemudian diberikan gelar HC secara cuma-cuma,” kata Agus kepada wartawan Tirto, Senin (8/2/2021) siang. “Apalagi, yang bersangkutan punya citra buruk pernah dipidana korupsi,” tambahnya.
Rektor Unnes Fathur Rokhman menjelaskan Nurdin diberikan gelar tersebut oleh program studi S3 Pendidikan Olahraga karena berjasa dalam bidang keolahragaan Indonesia. “Pertimbangannya sesuai peraturan menteri, akreditasi A prodi pengusul, analisis persyaratan akademik oleh Tim Promotor, Senat Fakultas, dan Senat Unnes,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Senin pagi.
Terkait latar belakang Nurdin yang coreng-moreng, Fathur mengatakan: “Persoalan yang terkait politis bukan ranah perguruan tinggi.” Dengan kata lain, Unnes seolah mengabaikan ragam kritik dari banyak pihak. “Aspek karakter dan ketokohan sudah dikaji sebagai bagian dari kajian akademik,” tambahnya. Dikutip dari Wartawan Tirto telah mencoba menghubungi Nurdin lewat sambungan telepon sebanyak tiga kali dan pesan teks WhatsApp. Namun, hingga Senin sore, telepon tidak diangkat dan pesan hanya dibaca centang biru. (**)

























