Penulis oleh: Tadjuddin Rachman
SOROTAN||Legion-news.com Issu recana kudeta ketum partai Demokrat ternyata sangat dahsyat dan menggelgar sehingga hampir semua issu besar tergeser .
Kejutan issu rencana kudeta tersebut menjadi tranding topik pada hampir semua tv berita dan media cetak serta media sosial sehingga sempat menyita perhatian banyak orang teutama tentu kalangan poltisi dan pengamat politik yg profesional dan pengamat yg nongkrong di warung kopi.
Lalu pertanyaan yg muncul adalah mengapa issu rencana kudeta itu menggelegar dan menjadi perhatian banyak orang?
Apakah ada sesuatu yg sangat penting dibalik issu tersebut ataukah sosok “Jenderal Muldoko” yang menarik atau krn ada hubungannya dengan campur tangan penguasa?
Tentu ada banyak jawaban yg bisa muncul karena tergantung dari sudut pandang mana kita menganalisanya dan bagi saya bukan itu yang menarik,akan tetapi yg jadi fokus tulisan ini adalah mengapa disaat rezim ini sering menggunakan hukum sebagai senjata melawan tuduhan atau kritik dari oposisi, kali ini tidak digunakan dg cara menuduh balik sepembawa issu sebagai pencemaran nama baik atau menyebar kebencian dan atau penyebar berita bohong? Apakah kali ini sang rezim kehabisan akal ataukah memang benar tuduhan yang dialamatkan kepada sang Jenderal? atau memang sang Jenderal bermain sendiri untuk cari panggung sebagai persiapan nyapres tahun 2024 atau bisa juga para oligarki membiarkan dia (Muldoko) babak belur supaya keteteran menghadapi masalahnya sendiri agar mengurangi saingan internal penguasa dalam menghadapi pencapresan tahun 2024.
Jika melihat beberapa kali penampilan Muldoko pada tivi ketika membantah tudingan issu tersebut nampaknya beliau kelihatan agak gugup dan kurang argumentatif serta tidak nyambung dg masalah yang dituduhkan kepadanya, sebab ada banyak fakta yang tidak bisa Muldoko bantah karena Agus Harimuti Yudhoyono memberikan informasi mengenai adanya berita acara pengakuan pengurus Partai Demokrat yang telah bertemu Muldoko sehingga dengan adanya fakta fakta itu maka sang jenderal tidak bisa menggunakan hukum sebagai senjata melawan tuduhan yang menimpa dirinya. Wallahu alam bissawab.