MAKASSAR||Legion-news.com Organisasi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) gelar aksi di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam) Sulawesi Selatan Jl. Sultan Alauddin No.102, Pa’baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Rabu (27/1)
Aksi sekelompok Mahasiswa terhimpun dalam wadah PPM. Dilakukan terkait adanya Oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Makassar, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap tahanan kasus Narkoba dan menjanjikan untuk dibebaskan
Tidak tanggung-tanggung nominal uang yang diberikan oleh tahanan berjumlah Rp170 Juta dan dikirim melaui rekening oknum pegawai Rutan Kota Makassar, ungkap Ahmad Yani kordinator Aksi
Terkair persoalan tersebut Aksi yang dilakukan Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa, menganggap oknum pegawai Rutan tersebut begitu merusak marwah lembaga Kemenkumham dan ironisnya sebagai lembaga pengayoman tindakan yang melanggar Hukum masih terjadi dan terkesan Merampok
“Kami mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan diselsaikan secara hukum dan meminta agar kepala Rutan Kota Makassar dicopot dari jabatanya karna terkesan melakukan pembiayaran terhadap bawahanya dan segera dilakukan evaluasi” tegas Ahmad Yani dalam orasi di depan Kanwil Kemenkumham Rabu,
Lanjut Ahmad Yani Selaku Jendral Lapangan Aksi mengatakan “kami menduga kasus tersebut disinyalir ada praktek-praktek transaksional yang dilakukan secara terstruktur melihat apa yang dijanjikan untuk bebas dan nominal uang yang digunakan begitu fantasis”
PPM akan terus mengawal kasus tersebut sampai oknum terlibat dan kepala Rutan diberikan sanksi yang tegas dan proses hukum dijalankan sesuai aturan yang berlaku, karna kedepan kami akan tetap akan melakukan aksi lanjutan menagih janji Kepala Kantor KemenkumHam Sulsel untuk terbuka dalam proses yang terjadi di Lingkup Rutan Kota Makassar
Apa yang menjadi aksi kami hari ini tentunya bentuk keprihatinan kami terhadap lembaga Pengayoman yang seolah-olah hukum tidak ditegakkan, dan kami kecewa terhadap Kepala Rutan yang merespon hal tersebut secara biasa saja yang prosesnya hanya akan pengembalian uang bukan proses Hukum, ini bukan contoh Hukum yang baik ketika ada anggota yang terlibat seolah dilindungi
Massa aksi seteleh ditemui langsung Kepala Kanwil kemudian meninggalkan lokasi aksi dan mengancam akan melakukan aksi lebih besar di esok hari dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. (rls)