SOROTAN||Legion-news.com Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), Menyampaiakan pernyataan sikapnya kepada pihak kampus untuk Memberikan Subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara General untuk Mahasiswa UNM. Bertempat di Asrama Mahasiswa Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Jl. Pongtiku, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Rabu malam (20/1)
Sikap ini disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi internal kampus (UNM) BEM FIS UNM, BEM FE UNM, BEM FMIPA UNM, BEM FBS UNM, BEM FT UNM, BEM FIP UNM, BEM FSD UNM, BEM KEMA FPsi UNM, BEM KEMA FSD UNM, HMJ PJKR FIK UNM, HMPS PGSD DIKJAS FIK UNM.
Aliansi Mahasiswa UNM, Menilai bahwa di tengah krisis ekonomi yang semakin akut, rakyat juga dibebani dengan beban kehidupan akibat pandemi Covid-19. Adanya skema “Uang Kuliah Tunggal” (UKT) yang berdalih bahwa UKT adalah subsidi silang yang memiliki arti mahasiswa dengan perekonomian keluarga mampu akan membantu pembiayaan bagi mahasiswa yang kurang mampu padahal sejatinya negara harus memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh masyarakat dalam soal partisipasi pendidikan tanpa melihat strata sosial dalam praktek pelaksanaan UKT.
Sampai hari ini masih banyak terjadi kekeliruan salah satunya terjadi dikampus UNM, buktinya dalam penetapan nominal yang tinggi, belum lagi dalam membuat aturan pada semester ganjil tahun lalu dinilai sangat diskriminatif pasalnya subsidi yang diberikan oleh kampus hanya sebagian kecil mahasiswa yang mendapatkanya.
Kegiatan aktivitas belajar mengajar dimasa pandemi Covid-19 terkhusus di pendidikan tinggi telah menerapkan metode pembelajaran jarak jauh atau kita kenal dalam jaringan (daring) sebagai respon langkah pencegahan penularan Covid-19.
Berdasarakan Permendikbud 25 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat (3) bahwa SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar untuk menetapkan BKT”, Pasal 4 Ayat (2) bahwa ”SSBOPT dihitung berdasarkan: biaya langsung dan biaya tidak langsung”, Pasal 5 Ayat (1) bahwa “BKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan dasar penetapan besaran UKT oleh PTN pada setiap Program Studi.”
Berdasarkan hal tersebut, ketika proses perkuliahan dilaksanakan secara daring, maka sangat jelas menunjukkan biaya kuliah tunggal (BKT) atau keseluruhan biaya yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran mahasiswa persemesternya jelas berbeda dengan kondisi normal atau luring.
Sebab, melalui penjabaran dari komponen BKT diantaranya, biaya langsung (BL SDM, BL gedung khusus proses pembelajaran, BL sarana yang berhubungan dengan pembelajaran, BL sarana yang berhubungan dengan praktikum, BL bahan habis pakai kuliah, BL bahan habis pakai praktikum) perkuliahan secara daring hanya membutuhkan BL SDM atau tenaga mengajar dosen saja.
Jika melihat perbandingan kebutuhan pembelajaran tatap muka dan pembelajaran daring sangatlah jauh perbandingannya.
Dengan diterbitkannya SK Rektor No. 5 Tahun 2021 kemudian tidak memberikan bantuan menyeluruh kepada Mahasiswa Universitas Negeri Makassar karna aturan yang di cakup telah tertuang dalam Permendikbud 25 Tahun 2020 Pasal 9 maka dari itu perlunya perubahan agar dapat mengakomodir seluruh Mahasiswa Universitas Negeri Makassar.
Atas landasan itulah kami dari aliansi mahasiswa UNM menuntut pihak kampus untuk Memberikan Subsidi UKT secara General untuk Mahasiswa UNM sebab kebutuhan pembelajaran daring tidaklah sama dengan kondisi normal. Kami juga menuntut:
- Revisi SK Rektor NO.5 Tahun 2021
- Terbitkan BKT terbaru di masa Perkuliah Daring
- Transparansi Unit Cost
- Transparansi anggaran Covid- 19
- Tindak lanjut pengembalian UKT semester Ganjil
- Hentikan intervensi terhadap Massa Aksi. (Ln)