JAKARTA||Legion-news.com Gubernur Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, berkesempatan melakukan donor di Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta, Kramat raya, Kamis malam (14/1/2021)
Hal itu disampaikannya melalui dinding akun media sosial twitter milik @aniesnaswedan “Hari ini saya donor plasma konvalesen di PMI DKI Jakarta, Kramat Raya.”
“Bagi teman-teman penyintas COVID-19, mari kita bantu saudara-saudara kita. Hanya dengan setengah jam anda datang ke PMI, seumur hidup siapa pun bisa terselamatkan.” ajakan Gubernur DKI.
Hal serupa pernah dilakukan Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo dikutip dari video unggah @ganjarpranowo, Jumat (4/12/2020) Ganjar mengunggah video berdurasi 1 menit 31 detik yang menampilkan sosok Dokter Hadi, sahabat Ganjar yang dirawat di rumah sakit karena Covid-19.
“Dokter Hadi tmn gowes saya. Beliau sampaikan: ‘Mas, monggo dihimbaukan utk yg sdh sembuh covid sedekah darah utk diambil plasma konvalesennya, klo ini berhasil sptnya jauh lbh kuat dan efektif drpd vaksin mas,” tulis orang nomor satu di Jateng ini dalam caption video.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/12/2020), dalam video tersebut, dokter yang bernama lengkap dr Khairul Hadi ini memberikan informasi ihwal kondisinya yang semakin membaik selepas terapi plasma darah konvalesen di RS Moewardi sejak lima hari lalu.
“Saya sudah mendapatkan terapi plasma kovalesen dua kantong lima hari lalu. Terasanya setelah dapat terapi saya langsung mengalami perbaikan yang luar biasa meski belum sembuh total,” kata dokter spesialis kulit dan kelamin di Solo itu.
Ayoh Mari Mengenal Istilah Medis “Plasma Konvalesen”
Plasma konvalesen atau plasma darah dari pasien yang sembuh dari infeksi virus corona dianggap berpotensi menjadi terapi yang aman untuk pasien Covid-19.
Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat (AS) mengizinkan penggunaan plasma darah untuk pengobatan penyakit Covid-19.
Plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien Covid-19 yang telah sembuh, dan kemudian diproses agar dapat diberikan kepada pasien yang sedang terinfeksi virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19 yang dalam penanganan saat ini.
Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (18/5/2020) lalu, Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman Amin Soebandrio mengatakan pengambilan dan pemberian plasma konvalesen ini tidak bisa sembarangan.
Sebab, pengambilan sampel plasma darah dari pasien sembuh (penyintas) Covid-19 sebagai donor, dan pasien penerima terapi plasma konvalesen itu juga akan dipilah sesuai dengan kategori dan persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Donor Plasma Konvalesen Covid-19
Donor penyintas Covid-19 ini adalah mereka yang sudah pernah terinfeksi virus corona SARS-CoV-2, dan sembuh dari infeksi tersebut lebih dari 14 hari.
Donor penyintas ini nantinya akan diambil plasma darah di dalam tubuhnya dan teliti, hingga hasilnya akan diberikan kepada pasien Covid-19 yang sedang terinfeksi dengan gejala berat. Berikut syarat untuk donor plasma darah untuk plasma konvalesen Covid-19.
- Diutamakan laki-laki
- Jika perempuan, yang belum pernah hamil
- Sehat dan dibuktikan dengan hasil laboratorium
- Bebas dari virus, parasit atau patogen lain berpotensi bisa ditransmisikan melalui darah
- Memiliki titer antibodi yang cukup tinggi berdasarkan hasil uji netralisasi
- Memiliki titer antibodi yang cukup tinggi berdasarkan hasil uji netralisasi
Kriteria Penggunaan Plasma Konvalesen
Kategori fokus yang dilakukan oleh para peneliti terkait plasma konvalesen untuk pandemi Covid-19 saat ini, yakni sebagai berikut.
1. Sampel Plasma Memenuhi Syarat
Tidak semua sampel plasma yang diambil dari pasien Covid-19 yang sembuh akan langsung diteliti dan diuji oleh peneliti. Akan tetapi, plasma aferesis di Unit Transfusi Darah yang akan diteruskan dalam pengujian dan penelitian adalah yang memenuhi persyaratan peneliti.
2. Penyimpanan Pada Suhu Tertentu
Tahapan yang penting setelah plasma darah yang memenuhi syarat berhasil diteliti dan siap ditransfusikan kepada pasien adalah penyimpanan plasma tersebut.
Syaratnya, sampel plasma darah bebas dari infeksi virus, baik itu virus corona, parasit ataupun patogen lainnya yang memungkinkan dapat ditransmisikan melalui darah, serta memiliki titer antibodi yang cukup tinggi.
Amin mengatakan, penyimpanan untuk plasma darah siap transfusi ini tidak bisa sembarangan, terutama harus disimpan dengan suhu tertentu.
3. Distribusi Plasma Konvalesen
Diakui Amin, pengiriman merupakan kendala besar yang sedang dipikirkan oleh peneliti agar bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia dengan plasma dalam kondisi baik.
Pasalnya, penyimpanan plasma membutuhkan suhu khusus dan jarak antar-wilayah di Indonesia ini banyak yang jauh-jauh, dan kendala lainnya diperjalanan tanpa disangka.
Syarat Penerima Plasma Konvalesen
Amin berkata, untuk kategori pasien penerima plasma konvalesen ini tidak mungkin diberikan kepada semua pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Melainkan harus memiliki kualifikasi dan diperlakukan seperti berikut.
1. Memiliki Gejala Covid-19 Berat
Kualifikasi pertama pasien yang akan diberikan terapi plasma konvalesen ini adalah pasien yang memiliki indikasi gejala berat saja, tidak untuk semua pasien yang terinfeksi Covid-19.
“Pasiennya sendiri, diberikan kepada mereka yang indikasinya (keluhannya) berat. Ini (terapi plasma konvalesen) bukan untuk pencegahan. Beda dengan vaksin,” tegasnya.
2. Dosis Plasma Tergantung Kadar Antibodi
Terapi plasma konvalesen ini disebut sebagai terapi tambahan untuk pasien Covid-19, sehingga dosis yang diberikan pun tidak akan sama antar-pasien.
Dosis akan ditentukan tergantung dengan kadar antibodi plasma yang diperoleh dari donor.
Untuk diketahui, setiap kadar antibodi plasma pasien yang sembuh dari Covid-19 sebagai donor, akan berbeda-beda. Pasien yang diberikan terapi plasma konvalesen ini nantinya disesuaikan dengan kadar dari plasma masing-masing itu.
3. Pasien Covid-19 Akan Terus Dipantau
Pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan kepada pasien Covid-19 yang menerima terapi plasma konvalesen ini.
Hal ini perlu dilakukan, karena belum ada negara yang membuat plasma konvalesen ini menjadi pengobatan standar meskipun sudah banyak dilakukan oleh banyak negara hingga saat ini untuk berbagai penyakit lainnya.
Sementara, hanya FDA AS yang baru mengklaim bahwa terapi plasma konvalesen dari plasma darah pasien sembuh Covid-19 efektif untuk penyembuhan, bahkan dalam masa perawatan tiga hari.
4. Pelaporan
Mengenai kategori pelaporan ini, kata Amin, tindakan terapi konvalesen ini sudah disepakati antar lembaga atau instansi pemerintah, pendidikan atau perguruan tinggi, dan industri untuk dapat membuat protokol terkait etik.
Dalam penelitian ini, kerjasama yang dilakukan memiliki target pelaksanaan masing-masing. Kementerian Kesehatan berkewenangan dalam pelayanan di rumah sakit. Badan POM Indonesia dalam hal investigasi new drug.
Palang Merah Indonesia (PMI) berperan dalam blood product atau produk plasma darah sesuai kategori. LBM Eijkman berperan untuk melakukan uji netralisasi (BSL3) agar plasma konvalesen ini dapat diberikan sebagai imunisasi pasif bagi pasien Covid-19. (**)