MAKASSAR||Legion-news.com Proses lelang pengadaan pengadaan pekerjaan PLTS Hybrid Kapasitas 1300 kWp + Battery Stroge 870 kWh lokasi Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar, Senilai Pagu Anggaran Rp43.092.492.137,- di PT. PLN Unit Induk Wilayah Sulselbar, yang dinilai bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panitia Lelang PT. PLN Unit Induk Wilayah Sulselbar, membatalkan proses lelang tersebut, ungkap Zaldy Syahruddin, Ketua bidang kemitraan DPD AKLI Sulawesi selatan dan Barat. Jumat (8/1/2021)
Menurutnya Panitia lelang sudah mengirim surat kepada rekanan yang mengikuti proses, Diketahui surat pembatalan lelang bernomor 001.Pm/DAN.01.02/B16000000/2021 dasar Pembatalan Gagal Tender mengacu pada peraturan Direksi nomor 0022.P/DIR/2020.
Zaldy, Pembatalan proses tender disebabkan 2 hal seperti yang tertuang dalam penyampaian surat oleh Pelaksana pengadaan.
“Pelaksanaan lelang ulang dengan memperhatikan hak-hak calon penyedia barang/jasa tender sebelumnya dan akan segera di umumkan jika telah mendapat persetujuan pengguna barang/jasa”
“Terkait calon penyedia barang/jasa sebelumnya akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku PT. PLN (perseroan) UIW Sulselrabar dan dapat menghubungi pelaksana pengadaan barang/jasa PT.PLN Wilayah Sulselrabar” itu bunyi surat pembatalan tender terang Zaldy
Di tempat lainnya Kordinator Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Umar Hankam menilai direktur GM PT.PLN Sulselbarta, Awaludin Hafid harus mengambil bersikap tegas kepada bawahannya, Untuk patuh terhadap peraturan perundang-perundangan mengingat kegiatan pelaksanaan PLTS Hybrid di Selayar bersumber dari bantuan Asian Development Bank (ADB)
Berdasarkan peraturan pemerintah dana bantuan hibah harus merujuk pada peraturan perundang-undang tidak mengacu pada peraturan direksi di interl PT. PLN (persero) jelas Umar.
Ketua Barisan Mahasiswa Anti Korupsi (BASMI) Sulsel, Andi Akmal, Mahasiswa program pasca sarjana ini mengatakan, “Proses tender ulang nantinya tidak lagi bertentangan dengan peraturan Perundang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kosntruksi, beserta turunannya yaitu Permen No.14 Tahun 2020, Undang Jasa Ketenaga Listrikan No.30 Tahun 2009 dimana turunannya adalah Permen ESDM No.38 Tahun 2018 tutur Akmal.
DPD Forum Barisan Pemuda Bugis-Makassar, Basri Dg. Kulle menegaskan, “sekiranya dalam proses lelang ulang nanti, Pihak pabrikan untuk tidak ikut serta dalam proses tender mendatang, kami punya data nama-nama perusahaan yang ikut saat lelang lalu seperti PT Bakrie Group, PT Fokus Indo Lighting, PT Rekadaya dan PT Sky Energi”
Basri Dg. Kulle meminta GM. PT.PLN Sulselrabar, Awaludin Hafid, Sekiranya dapat memperdayakan pengusaha lokal, tujuannya agar dana hibah dari ADB tepat sasaran, PLTS bisa di nikmati oleh masyarakat di Kepulauan Selayar dan adanya perputaran nilai tukar uang di Sulsel, kata Daeng Kulle.