Foto: Sidang gugatan hasil Pemilukada kabupaten Bulukumba 2020. Selasa,(5/1/2021)
MAKASSAR||Legion-news.com Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Sulawesi selatan, Kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilukada Terstruktur, Sistem Matif (TSM) yang diajukan kuasa hukum (Pemohon) pasangan calon nomor 2 H. Askar HL, S.E dan Arum Spink (Asik).
Bawaslu Sulsel hari Selasa, 5 Januari 2021, Membacakan keputusan Majelis Pemeriksa terkait dengan gugatan yang diajukan pasangan Asik atas dugaan adanya pelangaran administrasi TSM.
Sidang yang dipimpin, Ketua Drs. H.L Arumahi, Anggota MH, Azry Yusuf SH,.MH, Amrayadi,SH, Dr. Adnan Jamal SH, MH. sidang gugatan dibuka pukul 14:00 WITA. Majelis memutuskan bahwa dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistem Masif (TSM) Pemilukada kabupaten Bulukumba yang dilakukan Paslon nomor 4 H. Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Eddy Manaf, tidak dapat dibukti melakukan TSM sebagaimana diatur di dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, di akhiri Pukul 18:30 WITA
Hadir dalam persidangan, Kuasa hukum Pelapor pasangan (Asik) Jusman Sabir, S.H dan Adhi Bintang, S.H dan Tim kuasa hukum Terlapor Paslon nomor 4 (Harapan Baru) Amin Panrita, SH. Masran Amiruddin,SH.,M.H dan Muhammad Arkam, SH.
Sidang yang digelar di Aula gedung Bawaslu Sulsel Jl. AP. Pettarani No.38, Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.(5/1)
Majelis Pemeriksa Bawaslu Sulsel dalam keputusannya menyatakan bahwa segala tuduhan adanya dugaan perbuatan pelanggaran administrasi pemilukada di kabupaten Bulukumba tahun 2020, yang dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil bupati H. Askar HL, SE dan Arum Spink, S.HI dengan Termohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Eddy Manaf.
Majelis menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan yang dihadirkan oleh Pemohon dan Termohon dalam perkara pelanggaran administrasi Pemilukada dugaan TSM dilakukan oleh Termohon selama masa Tahapan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Majelis menilai dalam putusannya perkara dugaan pelanggaran administrasi TSM yang dimohonkan oleh Pemohon tidak terbukti secara sah melanggar peraturan perundang-undangan.
Majelis, Tuduhan adanya dugaan pelanggaran administrasi TSM sebagaimana diatur didalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, dengan objek perkara terkait dengan pasal 73 ayat 1, 2 sampai 4 [kemudian] dikaitkan dengan pasal 135.A ayat 1 dan 2 [kemudian] pasal 187 Terstruktur Sistem Matif (TSM)
Terkait dengan adanya pelanggaran money politik dan menjanjikan sesuatu kepada pemilih, secara sah terbukti melanggar hukum terkait dengan [pasal 187] majelis menilai perbuatan tersebut masuk dalam ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu. (Let)