8 Tahun Tak Terima Gaji PNS di Universitas Negeri Makassar, Amri Basri Gugat Kemendikbudristek dan Rektor

FOTO: Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) Foto : UNM
FOTO: Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) Foto : UNM

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, M. Amril Basri seorang Pegawai Negeri Sipil di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan upaya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tergugat I Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dan Tergugat II Rektor UNM.

Gugatan itu telah disampaikan Amril Basri ke Pengadilan Negeri Makassar di Jalan RA. Kartini. Melalui kantor pengacara M. Amril Basri,SH,.MH & Rekan, beralamat di Villa Mutiara Lestari XII, No. 15, Kota Makassar.

Saat dikonfirmasi Humas Universitas Negeri Makassar Dr. Burhanuddin mengatakan dirinya tidak mengetahui persoalan yang dialami Amril Basri

“Mohon maaf tidak tau masalahnya,” pesan singkat WhatsApp Dr. Burhanuddin. Selasa malam (5/9/2023)

Advertisement

Dilansir dari surat gugatan Amril Basri, Bahwa adapun yang menjadi dasar gugatannya sebagaimana yang terurai dalam permasalahan tersebut berdasarkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomot 5 tahun 2014 junto PP Nomor 94 tahun 2021, terkait Pengusulan pemberhentian, “Tidak dengan hormat dan pemberhentian sementara gaji yang belum terbayar,” demikian bunyi kutipan surat gugatan itu. Surat kuasa khusus itu terbit per 31 Agustus 2023.

Bahwa berdasarkan Sistem Kepegawaian (SIMPEG) UNM, Penggugat adalah masih tercatat sebagai karyawan Universitas Negeri Makassar dengan Nomor Kartu Kepegawaian (Karpeg) G.104205 dengan TMT CPNS tanggal 1 Maret 1994 dan TMT PNS tertanggal 1 Januari 1995, yang secara hukum mendapat perlindungan dan pengakuan oleh negara akan hak-hak dan kewajibannya sebagai seorang abdi negara hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bahwa mengacu pada hal tersebut diatas, seyogyanya pihak Tergugat I mematuhi dan tetap memberikan Hak Penggugat berupa Gaji dan Tunjangan lainnya sebagaimana yang tertuang dalam surat Nomor 4237/UN36.12/KP/2012 tertanggal
12 Desember 2012 tentang Kenaikan Gaji Berkala, dimana Penggugat mendapatkan gaji pokok sebesaar Rp. 2.643.400,- uang harus diterima setiap bulannya dari Tergugat I Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Bahwa berdasarkan surat dari Tergugat I Nomor 1606/UN36/HK/2015 tentang penjatuhan Hukum Disiplin tertanggal 6 Agustus 2015 kepada Penggugat, akibat ketidakhadiran selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rentang waktu tertentu yang mengakibatkan Penggugat mendapatkan sanksi tersebut, dimana dalam surat tersebut memberikan putusan berdasarkan kelalaian dari Penggugat sebagai berikut,” bunyi surat gugatan Basri.

“Memutuskan, Mengusulkan; kepada pejabat Pembina Kepegawaian pusat menetapkan penjatuhan hukuman disiplin kepada M. Amril S,Sos NIP 197019940310001 jabatan pengadministrasian akademik di Sub Bagian Akademik FIK.. dst.”

“Memerintahkan Kepada Bendaharawan gaji untuk memberhentikan gaji saudara
M. Amril S,Sos NIP . 197019940310001 terhitung mulai tanggal 1 September 2015… dst
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan…. dst”

Bahwa mengacu pada hal tersebut, pihak Tergugat I baru mengusulkan hal tersebut kepada pihak Tergugat II untuk dilakukan pemberhentian sebagai PNS, yang berarti pihak Penggugat masih secara SAH terdaftar sebagai abdi negara dan secara De Jure masih terdaftar dan tercatat sebagai PNS Universitas Negeri Makassar, karena BELUM mendapatkan surat keputusan dari Presiden dan atau Tergugat II, selaku pihak yang mempunyai kewenangan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang undangangan yang berlaku,”

“Bahwa menindak lanjuti surat tersebut, atas dasar perintah dan surat dari Tergugat I, pihak Bendaharawan Gaji Menghentikan pemberian gaji kepada pihak Penggugat, sementara JIKA mengacu pada surat tersebut dalam amar putusan lebih menekankan pada kata PENGUSULAN kepada pihak Tergugat II atau dalam hal ini pihak Presiden jika mengacu pada Pasal 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, untuk dilakukan PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS dalam lingkup Universitas Negeri Makassar sebagaimana yang termaktub dalam peraturan Perundang Undangan terkait dengan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,”

“Bahwa berdasar hal hal diatas pihak Pengugat Masih mendapatkan gaji dan remun sebagaimana yang terima oleh pegawai lainnya, disebabkan karena berdasarkan system penggajian (Withdraw) pada Bank Mandiri sebagai stakeholder pihak Tergugat I, Pihak Penggugat hingga akhir Desember 2022, masih mendapatkan hasil rekap penilaian kinerja PNS dan gaji serta Remunisasi yang diberikan yang merupakan HAK dari Penggugat masih terbayarkan, NAMUN oleh Pihak Tergugat I dan jajarannya TIDAK MEMBERIKAN gaji tersebut, sehingga hak hak keperdataan pihak Pengugat Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata terabaikan oleh Tergugat I dan jajarannya,”

“Bahwa mengacu pada hal tersebut pihak Penggugat baru menerima surat dari Tergugat I tertanggal 2 Mei 2023 terkait surat yang di keluarkan oleh Tergugat II Nomor 23180/RHS/M/08/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil,”

“Bahwa mengacu pada surat yang di keluarkan oleh pihak Tergugat II, secara Administratif surat tersebut mengalami cacat formil, oleh karena surat yang di keluarkan oleh Tergugat II TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM akan penetepan surat tersebut, mengingat dalamm surat tersebut, terkait TANGGAL PENETAPAN atas surat tersebut TIDAK TERCATAT, sehingga kekuatan berlakunya surat dari Tergugat II mengfalami cacat formil, yang berakibat pada timbulnya konsekuensi hukum akibat tidak adanya penetapan yang jelas akan surat tersebut.”

“Bahwa terkait pada point 5 diatas, pihjak Tergugat I secara tegas dan nyata telah melakukan pebuatan melawan hukum oleh karena gaji dan tunjangan lainnya tidak diberikan kepada Penggugat sejak terbitnya Nomor 1606/UN36/HK/2015 tentang penjatuhan Hukum Disiplin tertanggal 6 Agustus 2015, dan terkait dengan gaji dan tunjangan tersebut sekiranya pihak Tergugat I dan jajarannya memberikan apa yang menjadi HAK dari pihak Penggugat sebagaimana hingga keluarnya surat keputusan yang SAHIH secara formal dan materil oleh pihak Tergugat II dan atau dari Presiden selaku pihak yang diberikan wewenang oleh Undang undang dalam memberhentikan pegawai Negeri Sipil,”

“Bahwa atas dasar tersebut, sekiranya pihak Tergugtat I selaku pimpinan Universitas Negeri Makassar memberikan contoh dan perilaku yang baik selaku pimpinan untuk tidak menahan dan atau tidak memberikan Hak sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundangan undangan yang berlaku kepada Penggugat sebagai bentuk perlindangan dan mengayomi seluruh lapisan bawahan dari Tergugat I,”

“Bahwa dalam konteks perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat I dan jajarannya sekiranya memahami aspek administrasi dalam seyogyanya memberikan HAK sepenuhnya kepada Penggugat untuk dapat diterima BUKAN dengan mempermainkan hak tersebut, sehingga terkesan jika Tergugat I dan jajarannya memiliki unsur untuk menguasai apa yang menjadi hak dari Pihak Penggugat,”

“Namun yang menjadi ironi karena pihak Tergugat I dan jajarannya mengabaikan untuk tidak memberikan hak dari Penggugat sementara secara hukum formil dan hukum administrasi BELUM ada satu kekuatan hukum secara administrasi untuk TIDAK memberikan gaji dari pihak Penggugat dan hal ini patut kiranya jika Tergugat I TIDAK melaksanakan fungsi dan tugas aparat sipil yang mengayomi bawahannya sebagaimana yang diberikan kewenangan oleh Undang Undang.”

“Bahwa berdasarkan hal tersebut, pihak Penggugat berdasarkan surat yang tidak memiliki dasar hukum tersebut, sekiranya pihak Tergugat I dan Tergugat II memberikan dan atau mencairkan gaji serta tunjangan lainnya yang tertunggak sejak keluarnya SK Nomor Nomor 1606/UN36/HK/2015 tentang penjatuhan Hukum Disiplin tertanggal 6 Agustus 2015 yang dijatuhkan kepada pihak Penggugat.”

“Bahwa mengingat hal tersebut, merupakan sebuah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran Hak asasi manusia, dimana Hak-Hak dari Penggugat diduga di manfaatkan oleh Tergugat I dan jajarannya yang tidak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku dan tidak mengacu pada peraturan terkait manapun apalagi jika dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Pokok Pokok Pegawai dan UU tentang Aparatur Sipil Negara yaitu tentang mengayomi dan melindungi pegawai Negeri Sipil sebagaimana dari filosofi dari lahirnya undang Undang tersebut.”

“Bahwa asumsi atas adanya tindakan tersebut tentang adanya tindakan yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pihak Penggugat, dimana pihak Tergugat I, Tergugat II sangat berkompeten dalam hal tersebut, maka dengan segala cara diupayakan oleh pihak Terggugat II untuk tidak memberikan apa yang menjadi Hak dari Penggugat adalah sebagai bentuk yang dianggap tidak mematuhi hukum secara formal, dimana hal tersebut SANGATLAH TIDAK RASIONAL lagi oleh karena kesalahan dan kelalaian akan adanya pengingkaran fakta hukum yang dilakukan oleh pihak Tergugat I.”

“Bahwa mengingat kekuasaan akan pemberian Hak ada pada Tergugat I, maka sekiranya pihak Majelis Hakim yang memeriksa perkara Aquo untuk menetapkan kepastian hukum akan adanya pemberian Hak daripada Penggugat untuk tetap diberikan kepada Penggugat berdasarkan aturan yang berlaku.”

“Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Pihak penggugat sangat dirugikan baik secara materi maupun iamateri, oleh karena adanya intimidasi secara psikis, dan tanggung jawab Penggugat kepada keluarga yang harus dihidupi, serta tekanan psikis dan mental yang dialami oleh Penggugat dalam menghadapi masa masa sulit sejak terbitnya SK dari Tergugat I, maka secara inmateril pihak Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- atas adanya
kekurangan nyaman dan ketidak jelasan akan nasib dari Penggugat akibat perbuatan dari Tergugat I.”

“Bahwa untuk menjamin pelaksanaan ini putusan perkara ini, maka perlu perlu kiranya majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan uang dwangsom terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) per hari.”

“Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang sangat sulit disangkal keberadaannya, maka terhadap putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbararbijvoeraad)”

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, kiranya telah cukup dasar hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, untuk memeriksa, dan mengadili, serta memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut”

PRIMER

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan hukum. (Onrechtmatigedaad)
Menyatakan batal menurut hukum SK Nomor1606/UN36/HK/2015 tentang penjatuhan Hukum Disiplin tertanggal 6 Agustus 2015 yang bertetangan dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku
Menyatakan Perbuatan Tergugat terhadap Penggugat atas adanya Surat Keputusana 1606/UN36/HK/2015 tentang penjatuhan Hukum Disiplin tertanggal 6 Agustus 2015 adalah tidah berdasarkan hukum.
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat II Nomor 23180/RHS/M/08/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil mengalami Cacat Formil.

“Menyatakan secara hukum bahwa Hak dari Penggugat HARUS dibayarkan oleh Tergugat sejak keluarnya SK Nomor 1606/UN36/HK/2015 hingga saat ini.”

Advertisement