![IMG-20240628-WA0151 FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240628-WA0151.jpg)
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor Hukum Law Office Toddopuli mendatangi Mapolda Sulsel di Jl. Perintis Kemerdekaan KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (10/4/2025).
Dalam keterangannya kantor hukum tersebut adalah kuasa atas 69 orang korban dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan subsidi umroh dan subsidi Handphone (HP) merek Iphone.
Laporan pengaduan masyarakat itu ditujukan kepada PD seorang pengusaha dan politisi di kota Palopo.
Muh Ardianto Palla, SH dari kantor hukum law office toddopuli membenarkan bahwa pihaknya telah mengadukan PD di Mapolda Sulsel.
“Bahwa benar jika korban sebanyak 69 orang ini sudah resmi angkat kuasa di kantor hukum kami, dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk didampingi melakukan pelaporan Pengaduan ke Mapolda,” tulis keterangan Ardianto Palla dari kantor hukum law office toddopuli. Kamis (10/4).
“Atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh PD. Yaitu berupa iming imingan subsidi umroh dan subsidi handphone merek Iphone”, ujar Ardianto Palla.
Ardianto Palla lalu menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan ini bermula para korban melihat di akun media sosial atasnama facebook @Putri Dakka sedang melakukan video siaran langsung.
Lanjut, Dalam vidio siaran langsung ini dia menawarkan program subsidi umroh dan subsidi handphone merek iphone sebesar 50 persen, tetapi dengan syarat melakukan pembayaran terlebih dahulu uang sebesar Rp. 16.000,000,00, yang merupakan sisa dari 50% yang di subsidinya sebagai tanda jadinya.
“Untuk duduk perkaranya semua korban ini hampir sama dimana awal mulanya para korban melihat di akun media sosial atasnama facebook @PD yang sedang melakukan vidio siaran langsung untuk menawarkan program subsidi umroh dan subsidi handphone merek iphone sebesar 50 persen dengan catatan menyetrokan dulu uang sebesar Rp.16.000,000,00, yang merupakan sisa dari 50% yang di subsidinya sebagai tanda jadinya,” katanya menjelaskan. Kamis,
Katanya melanjutkan, Bahwa setelah di transfer uang tersebut para korban ini di jadwalkan agenda keberangkatan umroh dengan membagi 2 kloter, dimana kloter pertama pada tanggal 30 November dan kloter ke 2 tanggal 9 Desember, namun tiba jadwal keberangkatan tersebut PD membatalkannya dengan alasan cuaca sedang ekstrim.
Lanjut, Dan jadwalnya di undur di tanggal 27 Januari 2025 sebagai katanya umroh akbar namun tiba lagi di tangal 27 Januari dia membatalkan kembali dengan berbagai alasan hingga para korban ini menuntut uang sebesar Rp.16.000,000,00, yang di setorkan sebelumnya untuk di refund atau di kembalikan saja, tetapi alhasil PD hanya menjanjikan para korban ini untuk pengembalian uang tanpa ada kejelasan sampai saat ini.
Kemudian Ardianto Palla menjelaskan total kerugian yang dialami ke-69 korban itu capai Rp 1.154,750,00.
“Jika kita menghitung secara total uang para korbaan ini yang sebanyak 69, maka total nya itu senilai Rp.1.154,750,000. Dan ini baru 69 korban ya, Kami menduga masih banyak korban korban yang ada diluar sana,” katanya menambahkan.
Terkait dugaan tersebut awak media Kamis malam (10/4/2025) mengkonfirmasi hal itu ke PD.
Kepada media PD Menjelaskan semua warga negara memang berhak untuk melapor ke aparat penegak hukum. Namun katanya program tersebut murni bentuk sedekah, bukan bisnis. Dia juga menjelaskan program subsidi umroh dan subsidi Handphone (HP) merek Iphone tidak ada unsur niat jahat.
“Semua warga negara memang berhak melapor, tapi kalau saya disebut menipu atau menggelapkan, itu keliru. Program ini murni bentuk sedekah, bukan bisnis. Tidak ada unsur niat jahat,” ucap PD kepada media. Kamis malam,
PD lalu menjelaskan, program umrah subsidi itu dibuat untuk meringankan beban masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci, namun terkendala biaya. Dalam program ini, PD menanggung hingga 50 persen dari total biaya umrah.
Terkait calon jemaah yang belum diberangkatkan, PD menyebutkan adanya kendala teknis, termasuk masa prodif atau pembatasan keberangkatan dari pihak travel, yang menyebabkan penundaan sejak Januari hingga Februari 2025.
“Kloter terakhir akan diberangkatkan pada 24 Juli 2025 secara gratis, ada 37 orang. Sisanya, sekitar 147 orang yang tertunda karena total dananya mencapai Rp2 miliar,” imbuh PD.
“Kami minta waktu, jika rezeki cukup, akan diberangkatkan bertahap,” tambahnya.
PD juga menegaskan bahwa banyak jemaah yang sudah diberangkatkan, baik secara subsidi maupun gratis, termasuk imam masjid, guru mengaji, dan masyarakat umum.
Saat ini, calon jemaah yang belum diberangkatkan tinggal sekitar 60 hingga 70 orang. Mereka yang meminta refund, lanjut PD, tidak bisa dipenuhi karena sejak awal tidak ada klausul pengembalian dalam perjanjian pendaftaran.
“Refund hanya kami berikan kepada mereka yang memang secara sikap santun, datang baik-baik, bukan yang teriak-teriak di media sosial,” katanya.
Terpisah, Menanggapi polemik tersebut, Ketua Laskar Garuda Bersatu, Mukram, ikut angkat bicara. Ia menyebut tuntutan sejumlah oknum yang mengatasnamakan calon jemaah umrah terkesan dipaksakan dan tidak berdasar.
“Apa yang mereka tuntut itu kabur dan tidak jelas. Padahal PD sudah menyatakan dengan tegas komitmennya untuk memberangkatkan semua jemaah yang tersisa. Yang dibutuhkan saat ini bukan caci maki, tapi dukungan dari keluarga para jemaah,” ujar Mukram.
Mukram menambahkan, pihaknya melihat ada indikasi upaya menggiring opini publik untuk menjatuhkan nama baik PD dengan membelokkan fakta.
“Jangan ada yang coba-coba cari panggung murahan atas nama penderitaan orang lain. Ini bukan soal gagal berangkat, ini soal proses. Dan PD sudah sangat terbuka dan bertanggung jawab. Malu itu kalau ada oknum yang justru mempolitisasi niat baik demi konten viral atau kepentingan pribadi,” tegas Mukram.
Ia pun mengajak semua pihak untuk jernih melihat persoalan dan tidak memperkeruh keadaan dengan narasi provokatif. (*)
























