30 Anggota DPRD Tana Toraja Resmi di Lantik, Begini Besaran Gaji dan Tunjangan

TANA TORAJA – Melansir dari berbagai sumber, Selasa (31/9/2024), gaji anggota DPRD yang di dapatkan berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan per anggota.

Gaji yang di dapatkan anggota DPRD ini sudah termasuk pemotongan Pajak Penghasilan ( PPh 21 ) sebesar 15 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, berikut ini rincian gaji dari anggota DPRD Kabupaten atau Kota se-Indonesia yang akan berlaku di tahun 2024.

Uang Representasi: Rp1.575.000;

Advertisement

Tunjangan Keluarga: Rp220.000;

Tunjangan Beras: Rp289.000;

Uang Paket: Rp157.000;

Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750

Selanjutnya Tunjangan Alat Kelengkapan:
Rp91.350;

Tunjangan Reses: Rp2.625.000;

Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000;

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 dan Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000.-

Untuk diketahui bahwa, jumlah ini bisa bervariasi di setiap daerah, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perbedaan gaji pokok antara anggota DPRD dan Pimpinan DPRD berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.(*)

Advertisement