2 Pucuk Senpi dan Uang Cash Rp28 miliar Diamankan KPK dari Kediaman Kadis PUPR Sumut Nonaktif

0
FOTO: Senpi dan uang diamankan dari rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif. (Foto: dok. Istimewa)
FOTO: Senpi dan uang diamankan dari rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif. (Foto: dok. Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – KPK menggeledah rumah rumah Topan Ginting terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal. Rabu (2/7/2025).

Hasil dari penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR nonaktif itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditemukan uang sejumlah Rp 2,8 miliar.

Selain uang penyidik anti rasuah itu juga menemukan 2 pucuk senjata api (Senpi) jenis pistol.

Kadis PUPR nonaktif, Topan Ginting ditetapkan tersangka oleh KPK dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT itu terkait dengan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut).

“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

“Dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” tutur Budi.

Budi lebih jauh menjelaskan, senjata api yang ditemukan berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisinya.

Senpi pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan senapan angin dengan amunisi 2.

“Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pak,” kata Budi.

“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” tambah juru bicara KPK ini.

Dikatakannya, Asal-usul senjata apinya akan dikoordinasikan KPK dengan kepolisian. (*)

Advertisement