LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Ada 10 gugatan perkara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Mahkamah Konstitusi tidak diterima.
Sedangkan partai berlambang Ka’bah itu mengajukan 18 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR.
Melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu tentunya PPP berharap dapat mencapai ambang batas minimal parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.
Berikut perkara-perkara PPP yang tidak diterima MK:
1. Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar
2. Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
3. Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng
4. Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku
5. Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah
6. Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim
7. Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh
8. Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung
9. Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten
10. Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar
Dan berikut ini daerah pemilihan dan nomor perkara dari 18 perkara sengketa hasil Pileg DPR yang diajukan PPP di Mahkamah Konstitusi:
1. Dapil DPR di Jawa Barat meliputi Jabar II, V, VII, IX, XI, Perkara Nomor 100 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
2. Dapil DPR di Papua Pegunungan, Perkara Nomor 130 (diduga peralihan suara dengan Partai PKB).
3. Dapil DPR di Banten (Banten I-III,) Perkara Nomor 46 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
4. Dapil DPR di Jawa Timur meliputi Jatim I, IV, VI, VIII, Perkara Nomor 112 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
5. Dapil DPR di Papua Tengah, Perkara Nomor 174 (diduga peralihan suara dengan Partai PDIP).
6. Dapil DPR di Sumatera Barat I, Perkara Nomor 119 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
7. Dapil DPR di Sulawesi Selatan I, Perkara Nomor 76 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
8. Dapil DPR di Jawa Tengah III, Perkara Nomor 44 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
9. Dapil DPR di Aceh II, Perkara Nomor 168 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
10. Dapil DPR di Maluku Utara, Perkara Nomor 115 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
11. Dapil DPR di Kalimantan Timur, Perkara Nomor 216 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
12. Dapil DPR di Sumatera Utara, Perkara Nomor 187 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
13. Dapil DPR di DKI Jakarta II, Perkara Nomor 02 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
14. Dapil DPR di NTB I dan II, Perkara Nomor 218 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
15. Dapil DPR di NTT I dan II, Perkara Nomor 93 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
16. Dapil DPR di Sulawesi Tengah, Perkara Nomor 173 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
17. Dapil DPR di Jambi, Perkara Nomor 110 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
18. Dapil DPR di Lampung I dan II, Perkara Nomor 209 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyoroti adanya perkara PPP yang mempersoalkan hasil Pileg 2024 di Jawa Barat tidak diterima MK.
“Di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” tutur Hasyim kepada sejumlah wartawan.
“Sehingga konsekuensinya ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” sambungnya.
“Di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” tutur dia. (**)