LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan surat edaran terkait dengan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar.
- ???????????????? ????????????????:
MULIA Kumpul Warga Sinjai, Ilank Radjab: Ada yang Panik
Surat Edaran itu bernomor 800.1.5.3/2233/DPMPTSP, isi surat itu secara tegas memerintahkan THM yang tidak memiliki izin untuk tidak melakukan kegiatan di luar daripada yang dimiliki.
- ???????????????? ????????????????:
Diusung Gerindra, PAN dan PPP: Aji Aras ‘Kuda Hitam’ Cabup Barru di Pilkada 2024
Surat Edaran itu ditandatangani Kepala DPM-PTSP, Muhammad Arafah tanggal 23 Agustus 2024.
- ???????????????? ????????????????:
Ini Daftar Bakal Calon Kepala Daerah di Sulsel Bertarung di Pilkada Serentak 2024
Adapun THM yang mendapatkan peringatan diantaranya;
- Ibiza Club & Bar
- The Society Sky Dinning & Bar
- Exodus Cafe & Bar
- HW Tiger Club Makassar
- Helen’s Live & Bar
- Elite Super Club
- Grafity Sky Lounge
- Dupli Lounge
- Karma Lounge
- D’Light Makassar
- X-One
- Wink Kafe (**)