12 THM di Makassar Tak Punya Perizinan, DPM-PTSP Sulsel Larang Beroperasi

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). Net
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). Net

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan surat edaran terkait dengan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar.

Surat Edaran itu bernomor 800.1.5.3/2233/DPMPTSP, isi surat itu secara tegas memerintahkan THM yang tidak memiliki izin untuk tidak melakukan kegiatan di luar daripada yang dimiliki.

Surat Edaran itu ditandatangani Kepala DPM-PTSP, Muhammad Arafah tanggal 23 Agustus 2024.

Adapun THM yang mendapatkan peringatan diantaranya;

Advertisement
  1. Ibiza Club & Bar
  2. The Society Sky Dinning & Bar
  3. Exodus Cafe & Bar
  4. HW Tiger Club Makassar
  5. Helen’s Live & Bar
  6. Elite Super Club
  7. Grafity Sky Lounge
  8. Dupli Lounge
  9. Karma Lounge
  10. D’Light Makassar
  11. X-One
  12. Wink Kafe (**)

Advertisement