Polda Metro Jaya, Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka

Sumber foto media sosial Instagram @gisella

JAKARTA||Legion News – Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara terkait dengan viralnya video Syur diduga Gisella Anastasia. Dalam beberapa kesempat mengelak bahwa pemeran perempuan dalam video syur 19 detik yang viral di media sosial adalah dirinya

Pengacara kondang Hotman Paris dalam suatu kesempatan pernah mengatakan bahwa Gisel tidak membatah pemeran wanita dalam video viral tersebut.

Kini Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya

Advertisement

“Hasil gelar perkara yang kemarin kami lakukan menaikkan status saksi saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa, (29/12/2020).

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tambahnya.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel atas nama PP dan MN.

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial. Dikutip dari berita antara.

Dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah “follower” di akun media sosialnya dan mengikuti kuis.

Advertisement