
LEGIONNEWS.COM – PRESIDEN Prabowo Subianto baru baru ini di hari Pahlawan Nasional resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh besar di Indonesia, Dasar hukum penganugerahannya adalah Keputusan Presiden Nomor 116TK Tahun 2025.
Penganugerahan Pahlawan Nasional berlangsung di Istana Negara, Kota Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Tidak hanya penganugerahan pemerintah melalui Kementerian Sosial dukungan finansial kepada ahli waris Pahlawan Nasional.
Hal itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau biasa disapa Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Rabu (12/11/2025).
Gus Ipul mengungkapkan, para pahlawan nasional ini berhak menerima tunjangan sebesar Rp 50 juta per tahun.
“Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak, tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari pahlawan, kita beri dukungan Rp 50 juta per tahun,” kata Gus Ipul.
“Nggak banyak, tapi mohon jangan dilihat nilainya, tapi untuk menyambung silaturahmi,” sambungnya.
Adapun, pemberian tunjangan ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Berdasarkan aturan itu, ahli waris keluarga pahlawan berhak mendapat tunjangan berkelanjutan Rp50 juta per tahun.
“Besaran tunjangan berkelanjutan kepada keluarga pahlawan nasional sebesar Rp50 juta per tahun,” tulis Pasal 19.
Menurut Pasal 21, pemberian tunjangan berkelanjutan kepada keluarga pahlawan nasional diberhentikan apabila janda/duda yang sah dari pahlawan nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional meninggal dunia.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan tunjangan berkelanjutan kepada perintis kemerdekaan sebesar Rp 8,69 juta per tahun. Sementara itu, janda dan duda dari perintis kemerdekaan juga mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 2 juta per tahun.
Adapun, tunjangan berkelanjutan bagi perintis kemerdekaan bisa diberhentikan jika janda atau duda perintis kemerdekaan meninggal dunia atau melakukan tindak pidana dengan paling sedikit masa tahanan selama 5 tahun.
Berikut 10 tokoh penerima gelar pahlawan nasional tahun ini:
- Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;
- Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
- Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;
- Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;
- Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat;
- Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah;
- Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;
- Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatra Utara; dan
- Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.
(*)
























